Polisi Tangkap 8 Tersangka Pengeroyokan di Sidoarjo, Pelaku Lain Diburu

Polisi Tangkap 8 Tersangka Pengeroyokan di Sidoarjo, Pelaku Lain Diburu

TerasJatim.com, Sidoarjo – Tim Buser Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo berhasil meringkus 8 pemuda yang diduga sebagai pelaku penganiayaan di 3 lokasi yang berbeda. Dua tersangka diantaranya masih berusia di bawah umur.

Mereka adalah MRP (20) warga Kelurahan Magersari, Kecamatan Sidoarjo, AWS (23) warga Desa Karangtanjung, Kecamatan Candi, HDR (19) warga Manukan, Kecamatan Tandes Surabaya, RTP (22) warga Kelurahan Lemahputro, Kecamatan Sidoarjo, RS (22) warga Desa Gelam, Kecamatan Candi, dan DP (20) warga Kelurahan Magersari Kecamatan Sidoarjo. Selain itu, dua diantaranya yang berusia di bawah umur, yakni PP (17) dan RHP (17) keduanya warga Kecamatan Sidoarjo.

“Kedelapan tersangka ini diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan. Mereka diduga terlibat dalam pengeroyokan di pertigaan Pucang, Kecamatan Sidoarjo pada hari yang sama. Untuk memastikannya saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji kepada wartawan, Rabu (03/02/21) siang.

“Setelah menerima informasi bahwa ada pengeroyokan di daerah Gelam Kecamatan Candi, kami langsung melakukan penyelidikan, dan didapatkan informasi bahwa yang diduga melakukan pengeroyokan tersebut adalah para tersangka ini,” jelas Sumardji.

Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para tersangka di tempat yang berbeda. “Para tersangka ini ada yang diamankan saat sedang di warkop dan ada yang sedang di rumah mereka,” imbuh dia.

Sumardji menuturkan, aksi pengeroyokan dan pelemparan dilakukan di 3 lokasi berbeda, yakni mulai di JL Raya Gelam, Kecamatan Candi, kemudian di depan Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) hingga di pertigaan Pucang, Kecamatan Sidoarjo.

Para tersangka tersebut melakukan pengeroyokan terhadap para korban dengan cara memukul dan menendang korban dengan tangan kosong, serta tersangka MRP memukul korban di bagian kepala dengan kapak. Mereka juga melakukan pengerusakan sepeda motor Yamaha Mio warna hijau dan Honda Vario warna putih.

Adapun kejadian pengeroyokan ini didasari karena MRP merasa sakit hati karena dikeroyok oleh orang yang belum dikenal dan salah satunya menggunakan atribut perguruan silat.

“Aksi kelompok pemuda ini sudah direncanakan. Para tersangka mau balas dendam, tapi salah orang. Dan Semua orang yang ditemui dijadikan sasaran,” sebut orang nomor satu di Mapolresta Sidoarjo ini.

Berdasarkan hasil laporan dari 2 korban, baik aksi di Gelam, Umsida mapun di Pucang, sama-sama dilakukan ramai-ramai. Selisihnya antara 30 sampai 45 menit dari setiap kejadian. Sedangkan arah perjalanan kelompok tersangka ini dari Candi menuju Kota (Sidoarjo).

“Karena para korban hingga kini masih di rumah sakit, kami akan terus mengejar para anggota kelompok lainnya. Kami mensinyalir pelakunya tidak hanya delapan pemuda ini saja. Kami akan mengembangkan penyelidikan mendalam hingga terungkap keterlibatan kelompok ini dalam aksi di Pucang,” tandasnya.

“Para tersangka dijerat pasal tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan,” tegas Sumardji.

Sumardji menjelaskan, kasus penganiayaan dengan TKP di Gelam, Kecamatan Candi, korbannya mengalami luka akibat benda tajam berupa kapak. Kemudian, korban lainnya Hendri Setiawan dan Rosalia May Dwinanti saat berboncengan dan melintas di Pertigaan Pucang, Kecamatan Sidoarjo, pada Minggu (31/01/21) dini hari, juga menjadi korban.

“Keduanya dihadang para tersangka dan dianiaya. Bahkan, kepala Rosalia dihantam paving hingga membuat korban tidak sadarkan diri dan saat ini masih dirawat di rumah sakit,” urai Sumardi.

“Saat ini korban yang dirawat sudah sadar dan bisa diajak berkomunikasi. Kemarin, aggota sudah menemui untuk meminta keterangan. Keterangan kedua korban, mereka dikeroyok dan dilempar paving. Pelakunya sekitar puluhan remaja,” pungkasnya. (Den/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim