Jukir Tak Beri Karcis

Jukir Tak Beri Karcis

TerasJatim.com, Malang – Kewajiban jukir memberikan karcis kepada pengguna parkir tidak banyak diindahkan. Terbukti, banyak jukir yang tidak memberikan karcis kepada pengguna parkir.

Salah satu jukir yang tidak memberikan karcis kepada pengguna parkir di kawasan Alun Alun Malang. Jukir yang mangkal di sebelah selatan, hanya mengarahkan pengguna motor untuk menempati lahan parkir yang kosong. Setelah kendaraan masuk, jukir tersebut langsung pergi, tanpa lebih dulu memberikan karcis parkir. Begitu juga saat pulang, jukir hanya meminta uang Rp 2.000 sebagai tarif parkir, kemudian pergi tanpa memberikan karcis.

Kondisi yang sama juga terlihat di Jalan MT Hariyono. Di jalan ini ada beberapa titik parkir tidak satupun jukirnya memberikan karcis parkir. Salah satunya di depan ATM BRI Unisma. ditemui, jukir tidak memberikan karcis parkir. Petugas parkir menggunakan rompi hanya berbekal peluit saja. Tapi jukir tersebut akan kembali duduk begitu kendaraan pengguna sudah terparkir.  Jukir tersebut tidak memberikan karcis.

Menariknya saat pengguna meminta karcis, jukir tersebut mengaku belum mendapatkan distribusi. “Tarifnya naik, tapi karcisnya belum diditribusikan,’’ kata jukir tersebut. Namun begitu, jukir ini juga mengaku tidak memiliki karcis parkir yang lama. Alasannya karcis yang lama sudah habis.

Tapi tidak semua petugas parkir tidak memberikan karcis. Di Jalan Raya Tugu (depan kantor DPRD Kota Malang). Petugas parkir mematok harga Rp 3.000 untuk setiap kali parkir. “Tarifnya naik Rp 2.000, tadi sekarang kan insidentil, ada kegiatan disini, sesuai dengan ketentuan tarifnya menjadi Rp 3.000,’’ kata jukir tersebut.

Sesuai dengan Perda no 3 tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum yang sudah ditetapkan Pemkot Malang bersama Peraturan Wali Kota yang mengaturnya, tertera tarif parkir insidentil Rp 3.000 untuk motor, Rp 5.000 untuk mobil dan Rp 20 ribu untuk truk dan trailer. Warga juga bisa melihat tarif parkir tersebut di baliho-baliho yang terpasang di beberapa sudut jalan.

Terpisah Kabid Parkir Dishub Kota Malang, M Syamsul Arifin,  mengakui pendistribusian karcis parkir belum merata. Tapi begitu, Syamsul mengatakan pihaknya berjuang keras untuk mendistribusikan karcis parkir tersebut. “Tadi malam sampai larut kami melakukan pendistribusian. Belum merata memang. Tapi kami berusaha, hari ini (kemarin) pendistribusian karcis selesai dilakukan,’’ katanya.

Syamsul menegaskan jika jukir wajib memberikan karcis parkir. Bahkan jika tidak pengguna tidak perlu membayar parkir. “Kami terus melakukan pengawasan. Jika di lapangan ada jukir yang nakal, kami langsung memberikan tindakan,’’ tambahnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, tarif baru parkir untuk kendaraan roda dua maupun roda empat resmi diterapkan. Yakni Rp 2000 untuk motor dan Rp. 3.000 untuk mobil. Kenaikan tarif parkir ini sesuai dengan Perda no 3 tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum yang sudah ditetapkan  Pemkot Malang bersama Peraturan Wali Kota yang mengaturnya. (Dim/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim