Judi di Karaoke, Oknum Anggota DPRD Bangkalan dan 3 Orang Lainnya Jadi Tersangka

Judi di Karaoke, Oknum Anggota DPRD Bangkalan dan 3 Orang Lainnya Jadi Tersangka
(doc: SuaraPublik)

TerasJatim.com, Surabaya – Anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil meringkus belasan orang yang kedapatan melakukan aktivitas perjudian di salah satu tempat karaoke di kawasan Jalan Mayjend Sungkono Surabaya.

Tak kurang sebanyak 16 orang diangkut ke Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya, akhirnya meenetapkan empat menjadi tersangka.

Keempatnya adalah, HK (bandar), warga Jajar Tunggal, Surabaya, FR, warga Jalan Rajawali, Bangkalan, Madura, dan SAM, warga Desa Kelbung Bangkalan, Madura, yang menjadi pemain.

Sementara seorang lagi berinisial SB, menjadi tersangka setelah kedapatan membawa senjata tajam saat penggerebekan di tempat itu.

Ironisnya, salah satu tersangka berinisal FR, diketahui merupakan oknum anggota DPRD Bangkalan.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan mengatakan, penggerebekan dilakukan pada Rabu (17/10) dinihari sekitar pukul 00.30 WIB.

Rudi menuturkan, para tersangka diduga kuat sering melakukan praktek perjudian di ruang VIP karaoke tersebut.  “Saat diperiksa, mereka ngakunya hanya sekali,” jelas Rudi.

Modusnya, sambung Rudi, para pelaku perjudian sebelumnya menyewa satu ruangan besar di karaoke itu, selanjutnya menggelar permainan judi dengan aturan para peserta menombok minimal Rp50 ribu dan maksimal Rp3 Juta.

Dari hasil penggerebekan tersebut, selain keempat tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai Rp79 juta, sejumlah kartu domino dan sebilah senjata tajam.

Kini para tersangka sudah ditahan di Mapolrestabes Surabaya guna proses hukum selanjutnya. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim