Jelang Tahun Politik, Kajari Pacitan Sebut Kepentingan Intervensi Makin Kental Hingga Bahas Soal Titipan

Jelang Tahun Politik, Kajari Pacitan Sebut Kepentingan Intervensi Makin Kental Hingga Bahas Soal Titipan

TerasJatim.com, Pacitan – Di tahun 2022 ini yang makin mendekati tahun politik, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pacitan, Hendri Antoro, mewanti-wanti kepada semua pihak yang terkait dengan pengelola kegiatan (pekerjaan), untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan anggaran.

Selain itu, pihaknya meminta agar benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan harus mendasarkan pada anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) serta penjabaran APBD yang ada.

“Bukan tidak mungkin mendekati tahun politik, kepentingan intervensi makin kental. Pesan saya, salah satu untuk mengantisipasi pekerjaan-pekerjaan yang tidak maksimal adalah melaksanakannya di awal tahun. Tentu semua prosedur harus dipenuhi,” ujar Hendri, di Paseban Kejari setempat, Rabu (12/01/2022).

Berkaca dari persoalan di beberapa daerah di luar Pacitan, Kajari menyebut hal yang sering terjadi yakni ketika sudah berada di pertengahan tahun atau bahkan melampaui semester satu, kegiatan (pekerjaan) itu baru dimulai.

“Untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu, memang butuh waktu yang harus cukup, belum lagi ketika akhir tahun yang biasanya bebarengan dengan musim hujan. Ini akan menjadi halangan dan kalau dihitung sangat berpengaruh terhadap kualitas pekerjaan, setidaknya kalender pekerjaan,” urainya.

Untuk itu, pihaknya berharap pekerjaan tersebut bisa dilakukan sedini mungkin. Sebab, pekerjaan yang tergesa-gesa itu dinilainya akan memicu kasus. “Sangat bisa sekali (memicu kasus). Banyak kejadian yang seperti itu,” ucap Hendri, tanpa menyebut jumlahnya.

Di samping itu, Hendri meminta kepada semua pejabat yang terkait dengan pengelola kegiatan, baik itu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), pengguna anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), penyedia jasa dan barang pemerintah, harus sama-sama mencermati.

“Termasuk panitia pengadaan ULP (Unit Layanan Pengadaan), melaksanakan sesuai tupoksi masing-masing dan melakukan proses lelang memadai serta sesuai aturan yang ada, agar terhindar dari risiko hukum pidana dan perdata digugat oleh pihak-pihak yang mempunyai kepentingan,” jelasnya.

Disoal apakah hal tersebut termasuk jangan sampai ada titipan-titipan pekerjaan, Hendri hanya mengiyakan. Meski demikian, dari kaca mata hukum pihaknya tidak memedulikan hal itu.

“Iya seperti itu. Apakah itu titipan atau bukan, kami tidak peduli. Yang penting harus orang-orang, pihak atau perusahaan yang qualified (memenuhi syarat) yang ditetapkan sebagai pemenang. Karena itu tadi, akan kembali pada kualitas pekerjaan,” terangnya.

Hal tersebut, kata dia, ke depan akan menjadi perhatian khusus bagi Kejari Pacitan. Sebab, berdasarkan pengalamannya, baik saat melakukan penindakan maupun pendampingan, yang terjadi beberapa kegiatan (pekerjaan) ada yang berakibat fatal, ada yang masih bisa diperbaiki tetapi memerlukan waktu dan sebagainya.

“Idealnya bisa dilaksanakan se awal mungkin. Kemudian masing-masing pejabat yang terkait melaksanakan kegiatan, termasuk penyedia barang dan jasa, meskipun itu bukan mega proyek. Karena justru banyak kejadian mangkrak pekerjaan dari yang kecil-kecil, termasuk yang penunjukan langsung (PL) ternyata banyak tidak selesai, ada yang selesai tapi tidak sesuai spek,” bebernya.

Di Pacitan, imbuh Kajari, sejauh ini diakuinya memang ada temuan, tetapi tidak terlalu signifikan. Saat ini, pihaknya telah memutuskan untuk memberikan saran, karena temuan tersebut sifatnya administratif dan masih bisa untuk diperbaiki.

“Temuan administratif ini cukup sering (di Pacitan). Ini gejala di semua daerah dan saya merasakannya juga. Identifikasi persoalan ini bukan sekadar mengira-ngira. Selain ketika melakukan pemeriksaan, di awal tahun ini kami sudah menemukan saat kunjungan di salah satu desa di Kecamatan Sudimoro,” katanya.

Temuan yang dimaksud saat melakukan kunjungan ke desa itu yakni terkait pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang masih kesulitan, dan tidak setiap tahun di setiap desa mendapat jatah monitoring dan evaluasi (monev) dari Inspektorat Pacitan.

“Ini memang rata-rata menjadi keluhan, dan di awal tahun ini akan saya sampaikan kepada Pak Bupati, inspektorat, Dinas PMD, agar ini bisa ditingkatkan. Itu baru desa, belum lagi OPD (organisasi perangkat daerah),” tukasnya. (Git/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim