Jatanras Polda Jatim Bekuk 6 Anggota Komplotan Curanmor asal Lumajang, Pasuruan dan Bali

Jatanras Polda Jatim Bekuk 6 Anggota Komplotan Curanmor asal Lumajang, Pasuruan dan Bali

TerasJatim.com, Surabaya – Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mengungkap kasus  tindak pidana curanmor, penggelapan, pemalsuan serta penadah barang bukti kejahatan kendaraan bermotor.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Gideon, Kabid Humas Kombes Pol Frans Barung Mangera dan Kasubdit Jatanras AKBP Leonard M Sinambela, mengatakan, kasus curanmor, penggelapan, pemalsuan dan penadahan kendaraan bermotor ini dilakukan oleh para pelaku yang berasal dari wilayah Lumajang, Pasuruan dan Bali.

Kasus ini melibatkan tersangka Slamet (40), warga Desa Lempeni Kecamtan Tempeh Kabupaten Luamajang; M. Husna (33), warga Dusun Jatiwangi Desa Jatirejo Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang, Muntai (40), warga Dusun Sumberejo Desa Kaliwungu Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang, Achmad Muzayin (58), warga Jl. Cut Mutiah Rogotrunan Kecamatan Kota Lumajang dan  M. Nizar (43), warga Dusun Pesanggrahan Desa Gempeng Kecamatan Bangil Pasuruan, serta Zulkifli (32) warga Perum Andika Graha Kelurahan Banjar Anyar Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan Bali.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan, berupa sebuah mobil Honda Brio wama hijau nopol BK 903 HX, mobil Daihatsu Taruna wama hitam kombinasi putih nopol L 1028 VT, mobil Honda CRV warna Silver nopol B 2927 SKU, mobil Honda Mobilio wama abu-abu nopol B 2154 BKL, mobil Honda Brio wama putih nopol B 1841 BRA, mobil Honda Freed wama putih nopol B 315 EAT, mobil Daihatsu Terrios warna hitam nopol B 1226 PFO, mobil Daihatsu Xenia warna silver nopol W 1430 BX, mobil Honda Brio warna silver nopol F 1302 JH, mobil Toyota Innova warna hitam nopol W 1564 VD, mobil Honda Mobilio warna putih nopol N 1825 VM, 3  lembar STNK diduga palsu, 17 lembar plastik bungkus STNK, 14 lembar STNK dan bukti pembayaran pajak, 6 lembar pembayaran pajak yang sudah tidak berlaku, 4 lembar STNK yang sudah tidak berlaku, 1 lembar STNK No 1245161 0 yang telah tergunting logo hologramnya, 2 lembar bukti pembayaran pajak daerah yang telah tergunting, STNK mopol N 1825 VM, sejumlah kunci serep, bendel berkas kredit mobil, fotocopy BPKB dan sejumlah HP.

“Modus operandi para tersangka adalah menerima gadai mobil tanpa dilengkapi surat-surat yang selanjutnya dibuatkan STNK palsu. Lalu ada juga dengan modus tersangka berpura-pura menyewa mobil selama beberapa hari kemudian dijual kepada penadah. Modus lainnya, tersangka berpura pura bertamu ke rumah korban, dan saat korban masuk ke dalam rumah kemudian mobil dibawa kabur,” jelas Irjen Luki, Selasa (24/09/19).

“Ada juga modus tersangka dengan menyewa kendaraan kemudian membuat kunci duplikat. Setelah kendaraan dikembalikan kemudian tersangka mencuri kendaraan tersebut,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, diantaranya Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun, Tindak Pidana Pemalsuan. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun, Tindak pidana penggelapan, Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan tindak pidana penadahan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim