Janjikan Tetangganya Jadi Pegawai Kejaksaan, Pria asal Jatipuro Ngawi ini Dibui

Janjikan Tetangganya Jadi Pegawai Kejaksaan, Pria asal Jatipuro Ngawi ini Dibui

TerasJatim.com, Ngawi – AP pria 33 tahun, warga Dusun Tretek Desa Jatipuro Kecamatan Karangjati Kabupaten Ngawi Jatim, diamankan aparat kepolisian setempat.

Dia diduga melakukan penipuan terhadap Suminem (42) tetangga desanya, dengan modus dapat memasukan anak korban menjadi pegawai Kejaksaan Negeri Ngawi.

Penangkapan terhadap tersangka AP ini dilakukan oleh anggota Unit Satreskrim Polsek Karangjati pada Kamis (08/02) kemarin.

Kapolsek Karangjati AKP Suparman menjelaskan, kasus penipuan ini terjadi  pada akhir Agustus 2017 lalu. Saat itu tersangka datang dan menjanjikan kepada korban jika anaknya yang bernama Yeti Setyani (19), bisa menjadi pegawai Kejaksaan Negeri Ngawi.

Selanjutnya pada pertengahan September 2017, AP mengatakan kepada korban, jika Yeti Setyani sudah terdaftar menjadi pegawai di Kejaksaan Negeri Ngawi, namun dengan syarat harus membayar uang pelicin sebesar Rp420 juta. Namun, korban hanya diminta uang sebesar Rp50 juta saja.

Kemudian pada 7 Oktober 2017, korban memberikan cek BCA senilai Rp50 juta kepada tersangka, yang kemudian dicairkan tersangka padal 9 Oktober 2017.

“Berdasarkan keterangan korban dan adanya dua alat bukti, tersangka saat ini kami amankan,” katanya, Jumat (07/02).

Terpisah Kasubbag Humas Polres Ngawi AKP Eko Setyomartono membenarkan adanya kejadian tersebut.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 4 lembar kaos, 3 celana panjang, 1 lembar foto copy penarikan cek BCA dan 1 lembar foto copy warna cek BCA dengan nilai Rp50 juta.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim