Janda di Ngawi Nekat Gelapkan 15 Motor dan 1 Mobil Rentalan

Janda di Ngawi Nekat Gelapkan 15 Motor dan 1 Mobil Rentalan

TerasJatim.com, Ngawi – Nekat menggelapkan belasan kendaraan rental, Ika Esthi Nugraheni Garit, janda 36 tahun, warga Kelurahan Ketanggi, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi Jatim, harus menjadi pesakitan aparat kepolisian setempat.

Wakapolres Ngawi, Kompol Hendry Ferdinand Kennedy mengatakan, Ika diduga melakukan penipuan dan penggelapan 15 sepeda motor dan sebuah mobil yang disewa dari pemiliknya.

“Korbannya adalah pemilik rental kendaraan di Desa Beran. Pelaku menyewa total 15 unit kendaraan roda 2 dan 1 mobil,” ujar Hendry, Selasa (14/06/2022).

Hendry menambahkan, aksi penipuan dan penggelapan berawal dari pelaku yang menyewa sepeda motor pada Mei 2022. Untuk meyakinkan pemilik rental sepeda motor, pelaku yang mengaku sebagai karyawan sebuah koperasi di Ngawi memberikan jaminan KTP, KK dan surat somisili serta langsung membayar uang sewa kendaraan sepeda motor yang disewa.

“Korban jadi yakin karena pelaku membayar uang sewa di muka,” imbuhnya.

Dengan alasan untuk kendaraan operasional karyawan kantornya, Ika kemudian meminjam sepeda motor kepada korban hingga mencapai 15 sepeda motor dan sebuah mobil Toyota Avanza nopol L 1513 GW.

Namun ternyata, belasan sepeda motor tersebut telah dijual ke orang lain dengan harga Rp4 juta untuk 1 unit sepeda motor. Sementara untuk mobil Avanza yang juga disewanya, dijual dengan harga Rp.15 juta.

Selain pelaku Ika, polisi juga berhasil menangkap Saimun (44), yang diduga sebagai salah satu penadah kendaraan yang dijual oleh pelaku.

Hingga saat ini, polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mencari penadah lainnya.

Dalam kasus ini, tersangka Ika dijerat Pasal 378 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, sementara tersangka Saimun dikenakan Pasal 480 dengan hukuman 4 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim