Jambret Spesialis Wanita Dibekuk Polres Madiun Kota

Jambret Spesialis Wanita Dibekuk Polres Madiun Kota

TerasJatim.com, Madiun – Barak Robi Hendrianto, pria 24 tahun, warga Jalan Keningar Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun Jatim, harus berurusan dengan aparat kepolsian setempat.

Pria pengangguran ini dibekuk polisi lantaran menjambret tas korbannnya seorang wanita yang berprofesi sebagai perawat.

Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Logos Bintoro menuturkan, polisi meringkus Barak berdasarkan laporan dari korbannya, yakni Roro Haryani Widiastuti.

Wanita ini melapor menjadi korban penjambretan saat mengendarai motornya sendirian di kawasan Perumahan Bumi Mas I, Kecamatan Taman, Kota Madiun, pada Kamis (13/07) malam.

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku kehilangan dua ponsel dan uang tunai sebesar Rp10 juta di dalam tasnya.

Logos menjelaskan, saat penjambretan berlangsung, korban sempat berusaha mempertahankan tas miliknya. Namun tas warna merah milik korban berhasil direbut pelaku. Korban pun terjatuh dari sepeda motor, dan pelaku kabur.

“Modus tersangka dengan mengintai terlebih dahulu korbannya. Setelah kondisi sepi, tersangka langsung merebut tas korban,” tutur Logos.

Tersangka mengaku telah tiga kali melakukan aksinya, yang kesemuanya menyasar wanita sebagai korbannya.

“Tersangka beraksi sendirian dan tanpa membawa senjata. Dalam aksinya, tersangka menggunakan sepeda motor sewaan,” imbuhnya.

Tersangka diamankan polisi di depan rumahnya, beserta barang bukti berupa 2 sepeda motor Yamaha Mio nopol AE 2113 G dan Suzuki Satria FU nopol AE 25555 KA, serta ponsel merHuawei dan  tablet merk Samsung.

Kini, pelaku yang memiliki satu anak ini harus meringkuk di sel tahanan polisi. Dia dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Bud/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim