Pengisian Perangkat Desa di Bojonegoro ‘Mbulet’, Sejumlah Kades Tersandera

Pengisian Perangkat Desa di Bojonegoro ‘Mbulet’, Sejumlah Kades Tersandera

TerasJatim.com, Bojonegoro – Mbuletnya proses pengisian perangkat desa serentak di Kabupaten Bojonegoro, Jatim, hingga muncul edaran pending terhadap tahapan sosialisasi, pembentukan panita pengisian hingga pelaksanaan ujian, tak pelak mengundang komentar sejumlah kalangan.

Terutama dari beberapa Kepala Desa (Kades) yang sempat berbincang dengan TerasJatim.com.

Umumnya, para Kades mengaku tersandera dengan langkah yang diambil pihak Pemkab Bojonegoro, yang dinilai melucuti kewenangan Kades tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa.

“Sebenarnya Pemkab rancu, soal pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa itu kan mutlak kewenangan Kades, tentu dengan konsultasi ke Camat. Itu jelas, undang-undangnya ada dan masih berlaku. Ada apa sih dengan Pemkab ?,” ujar salah satu Kades yang enggan disebut namanya, Kamis (27/07), saat rembugan bersama beberapa teman Kades lainnya.

Lebih lanjut, ia menyebut seolah-olah para Kades ini dipaksa untuk menelan buah simalakama. Satu sisi diberi kewenangan, sisi lain dintervensi dengan ribetnya proses pengisian itu.

Ia mencontohkan, proses tahapan sebelum di-pending seolah di-set Pemkab dengan jeda waktu mendadak dan singkat, lalu pembentukan panitia desa hanya berfungsi untuk menjaring dan meneliti kelengkapan syarat administrasi para pendaftar saja, mirip macan ompong.

“Nah yang paling repot itu kan soal penunjukan pihak ketiga selaku pembuat soal ujiannya. Posisi Pemkab itu awalnya fasilitator tapi belakangan nampak lebih cenderung sebagai penentu terkait siapa pihak ketiganya. Bukankah ini penyanderaan terhadap desa,” sahut Kades lainnya menimpali.

Belum lagi, lanjutnya, soal penganggaran tetek bengek proses tahapan hingga pelantikan bahkan gaji yang berbanding lurus dengan APBDes yang telah ditetapkan sebelumnya , yang tentu bisa membuat keuangan desa kocar-kacir dan bisa berbuntut hukum.

“Lha kita ini yang melantik dan memberikan SK perangkat tapi diposisikan serba sulit dengan berbagai ritual yang menurut kami kontra produktif dengan regulasi tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa yang jelas disebutkan merupakan domain Kades,” imbuhnya.

Menurut Kades ini, Pemkab harus arif soal pengisian perangkat desa kali ini, jangan sampai malah berpotensi menabrak regulasi yang lebih tinggi, yakni UU No 6/2014 tentang Desa.

“Kalau bisa ambil jalan tengah saja mufakat, pengisian perangkat desa serentak tapi ya dilaksanakan di desa masing-masing. Silahkan Pemkab memfasilitasi dengan opsi-opsi siapa pihak ketiga untuk pembuatan soal ujian, bukan menunjuk dan menentukan,” tegasnya.

Kendati demikian, beberapa Kades lain mengapresiasi langkah Pemkab mengumumkan pending tahapan pengisian perangkat seusai menggelar Rakor seluruh camat dan perwakilan Kades, pada Senin (23/07) lalu.

“Ya, apapun kami ini bawahan, posisi tawar kami ini magak, dikatakan pejabat politik ya politik tapi magak. Setidaknya jangan sampai karena perangkatan ini situasi desa tidak kondusif. Mudah-mudahan saat pending ini akan ada perubahan kebijakan yang lebih baik,” katanya yang diamini yang lain saat menutup perbincangan sambil mencecap sisa kopi terakhirnya. (Saiq/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim