Jadi Tersangka Video ‘Tukar Pasangan’, Gus Samsudin Langsung Ditahan
TerasJatim.com, Surabaya – Usai menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, Samsudin Jadab alias Gus Samsudin, kini telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus video aliran sesat boleh tukar pasangan. Tak hanya itu, penyidik juga langsung menahan pemilik Padepokan Nuswantoro Blitar ini, di Rutan Mapolda Jatim.
“Samsudin sudah dinyatakan sebagai tersangka dan hari ini sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan negara Polda Jatim,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, yang didampingi Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles P Tampubolon, kepada awak media, Jumat (01/03/2024) sore.
Menurut Dirmanto, selain Samsudin, penyidik juga akan membidik tersangka lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. “Selain tersangka Samsudin, ada lagi tersangka lain. Ini masih dalam proses pemeriksaan,” sebutnya.
Dia menambahkan, konten yang dibuat Samsudin dinilai cukup meresahkan, sekaligus membuat keonaran di masyarakat.
“Untuk menjerat tersangka, penyidik sudah meminta keterangan 13 saksi. Dan tersangka dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang Undang ITE,” ungkap Dirmanto.
Sementara, Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles P Tampubolon menambahkan, tersangka membuat konten ini untuk meraup keuntungan pribadi dengan harapan banyak yang melihat dan mengikuti videonya (subscribe).
“Pengakuan tersangka, konten video itu dibuat pada Februari 2024,” sebutnya.
Untuk diketahui, kasus ini bermula saat Samsudin mengunggah video yang menarasikan boleh bertukar pasangan. Video itu pun viral di media sosial sejak beberapa hari lalu.
Dalam video tersebut, terlihat seorang perempuan berbusana dan bercadar hitam seperti tengah jalani terapi. Di atas kursi, ada sejumlah pria mengenakan kain ikat kepala atau serban yang tengah duduk. Seorang pria di antaranya mengatakan bertukar pasangan tidak masalah.
Meksi sebelumnya Samsudin sudah mengklarifikasi jika video tersebut hanya untuk hiburan dan bermotif meningkatkan subscriber-nya di YouTube, namun kini dia harus berhadapan dengan aparat penegak hukum. (Kta/Red/TJ)