Hari ini, KPK Panggil 5 ASN Pemkab Sidoarjo
TerasJatim.com – Hari ini, Jumat (01/03/2024), tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 5 ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Jatim.
Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. Kelima ASN yang diperiksa, diantaranya DA, SYD, FCS, STR, dan LS.
“Hari ini bertempat di Polda Jatim, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, lima ASN Pemda Sidoarjo,” kata Kabag Pemberitaan yang juga Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat siang.
Meski demikian, Ali enggan merinci soal apa yang akan didalami penyidik terhadap kelima saksi ini.
Kuat dugaan, mereka akan didalami terkait besaran pemotongan dana yang digunakan untuk keperluan pejabat di Pemkab Sidoarjo.
Sebelumnya, seperti diberitakan TerasJatim.com, dalam kasus ini KPK telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka. Keduanya adalah Siska Wati (SW) Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD dan Ari Suryono Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo.
Ari disebut memerintahkan Siska untuk melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD Sidoarjo. Selain itu, Ari juga meminta Siska menentukan besaran potongan para ASN dari dana insentif tersebut.
Potongan uang yang seharusnya menjadi hak pegawai tersebut, selanjutnya diperuntukkan untuk kebutuhan Ari dan oknum pejabat lainnya.
Besaran potongan berkisar 10 hingga 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima.
KPK menyebut, pemotongan dan penerimaan uang panas di lingkungan BPPD Sidoarjo ini sudah berlangsung sejak 2021 lalu. (Kta/Red/TJ)