Kasus Pemotongan Uang di BPPD Sidoarjo, KPK Sudah Tahan 2 Tersangka, Siapa Bakal Menyusul?

Kasus Pemotongan Uang di BPPD Sidoarjo, KPK Sudah Tahan 2 Tersangka, Siapa Bakal Menyusul?

TerasJatim.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif di kantor Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Jatim.

Keduanya adalah Siska Wati (SW), Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian BPPD; serta Ari Suryono (AS), selaku Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo. Kini keduanya telah ditahan di Rutan KPK.

Meski demikian, KPK rupanya tidak bakal berhenti hanya pada 2 tersangka tersebut.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan yang juga Plt Juru bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri menegaskan, hingga saat ini KPK masih melakukan pemeriksaaan dan analisis terhadap beberapa pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. “Mereka harus mempertanggungjawabkan pemotongan dana insentif ASN tersebut,” jelas Ali, Senin (26/02/2024).

Ali menyebut, ada dugaan pihak-pihak lain di Sidoarjo ikut menikmati hasil korupsi pemotongan dana insentif ASN ini. Apalagi, kasus ini sangat merugikan para ASN. “Itu hak ASN tetapi dipotong 10 sampai 30 persen untuk digunakan secara pribadi oleh oknum-oknum tersebut,” ucapnya.

BACA JUGA: https://www.terasjatim.com/kasus-pemotongan-insentif-pegawai-bppd-kpk-periksa-plt-sekda-sidoarjo/

Menurut Ali, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, uang tersebut juga diduga diterima oleh sejumlah pejabat di Pemkab Sidoarjo.  “Pemeriksaan itu tidak berhenti dan mencari pihak lain dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” katanya.

Ali mengungkapkan, kasus dana insentif ASN di Pemkab Sidoarjo terjadi sejak beberapa tahun lalu. Pada 2023 saja, pemotongan dana insentif ASN itu kurang lebih sebesar Rp2,7 miliar.

“Kami memiliki data ada sekitar Rp8 miliar lebih yang dinikmati oleh oknum pejabat Pemkab Sidoarjo,” rincinya.

BACA JUGA: https://www.terasjatim.com/usai-diperiksa-kpk-ini-kata-bupati-sidoarjo-ahmad-muhdlor/

Seperti diberitakan TerasJatim.com, selain Siska Wati, Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo, KPK juga menetapkan Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo, Ari Suryono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN.

Ari disebut memerintahkan tersangka Siska Wati untuk melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD Sidoarjo. Selain itu, Siska juga diperintahkan menentukan besaran potongan para ASN dari dana insentif tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui besaran potongan tersebut berkisar 10 hingga 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima ASN di BPPD Sidoarjo. (Im/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim