Jadi Eksekutor Penembakan, Oknum Anggota DPRD Bangkalan Terancam Bui 20 Tahun

Jadi Eksekutor Penembakan, Oknum Anggota DPRD Bangkalan Terancam Bui 20 Tahun

TerasJatim.com, Bangkalan – Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka penembakan, HF (28) oknum anggota DPRD Kabupaten Bangkalan dari fraksi Gerindra, akhirnya resmi ditahan aparat kepolisian setempat.

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo menjelaskan, tersangka HF, warga Dusun Betambak, Desa Katol, Kecamatan Geger ini, ditahan atas dugaan keterlibatannya sebagai eksekutor dalam kasus yang menewaskan korban berinisial L (35).

Peristiwa penembakan ini terjadi pada Minggu dinihari, tanggal 28 Maret 2021 lalu.

“Untuk proses pemeriksaan tersangka HF sudah lengkap. Terkait hasil laboratorium uji balistik senjata sudah kami terima. Dan antara proyektil dan senjata yang ditembakkan sesuai, bahwa senjata itulah yang digunakan oleh HF untuk menghabisi korban L,” jelas Sigit, Selasa (25/05/21).

Sigit menambahkan, tersangka HF adalah eksekutor utama dalam kasus yang menyebabkan nyawa korban melayang.

“Motifnya sakit hati. Karena pegawai HF atas nama S (tersangka) kehilangan sepeda motor di toko HF. Nah, korban L ini diduga sebagai orang yang melakukan pencurian sepeda motor di toko HF. Tak terima dituduh sebagai pencuri, L pun melawan dan terjadilah aksi penembakan tersebut,” sambung Sigit.

Sigit menegaskan, selain HF, pihaknya juga telah menahan 2 tersangka lainnya yakni S dan M (keduanya anak buah HF).

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis, diantaranya Pasal 340 Jo 55 KUHP dan Pasal 338 Jo 55 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan biasa, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Ah/Kta/Red/TJ)

Baca juga: https://www.terasjatim.com/diduga-terlibat-kasus-penembakan-anggota-dprd-bangkalan-resmi-jadi-tersangka/

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim