Hina Gus Miftah di Medsos, Pemuda asal Panggul Trenggalek Ditangkap

Hina Gus Miftah di Medsos, Pemuda asal Panggul Trenggalek Ditangkap

TerasJatim.com, Trenggalek – Diduga melakukan tindak pidana hate speech atau ujaran kebencian terhadap Gus Miftah melalui akun media sosial Instagram-nya, Harmoko (24), pemuda asal Desa Ngrambingan Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek Jatim, harus menjadi pesakitan aparat kepolisian setempat.

Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring menjelaskan, tersangka diamankan oleh jajaran Satreskrim bekerjasama dengan Polsek Panggul. “Iya benar, yang bersangkutan sudah kita amankan, dan saat ini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Doni, Selasa (25/05/21).

Doni menjelaskan, kasus ini berawal dari patroli siber oleh jajarannya yang menemukan postingan akun Instagram @Mokooku mengomentari postingan akun Instagram @gusmiftah dengan kata-kata “Koe ojo dakwah kowe asu idu kyai… Tak piles ndasmu lek ora leren (Kamu jangan dakwah kamu anjing bukan kyai. Ku injak kepalamu kalau tidak berhenti)”.

Kontan, unggahan tersebut viral dan sudah mendapat 7.149 komentar serta 431.996 tayangan.

Unggahan tersebut juga mendapat respon dari Gus Miftah. Lewat akunnya, Gus Miftah memberikan respon dan mengunggah ulang video tersebut di akun Instagram pribadinya. Kemudian dalam caption unggahan tersebut, sang dai menyebutkan akun @mokooku. “Ok tunggu ya brooo @mokooku fix lanjut,” tulis Gus Miftah.

Tak berhenti di situ, tersangka kembali mengunggah sebuah video di Snapgram atau status Instagram yang dengan kalimat “Miftah gendeng ali gondrong sak kanca – kancane kui jahula. Matamu pora yo podo nyawang kyai kui piye cok (Miftah gila dan gondrong, teman- temannya itu jahula. Matamu apa tidak melihat kalau kyai itu bagaimana cok)”.

Mengetahui hal tersebut, petugas melakukan profiling terhadap tersangka yang belakangan diketahui merupakan warga Kabupaten Trenggalek, hingga berhasil diamankan di rumahnya. Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa smartphone.

Atas ulahnya, tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (3) UURI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Bud/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim