Istri Selingkuh dan Tak Mau Melayani, Kuli Bangunan di Mojokerto Tega Perkosa Anak Sendiri

Istri Selingkuh dan Tak Mau Melayani, Kuli Bangunan di Mojokerto Tega Perkosa Anak Sendiri

TerasJatim.com, Mojokerto – Ulah bejat dilakukan oleh RAS, pria 39 tahun, asal Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto Jatim ini. Dia tega memerkosa anak kandungnya sendiri yang baru berusia 10 tahun.

RAS, pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai kuli bangunan ini berdalih melampiaskan nafsu bejatnya ke putrinya sendiri lantaran tak dilayani istrinya.

Sehari-hari, RAS tinggal serumah bersama istri dan 2 anaknya. Korban merupakan putri sulungnya sendiri yang kini masih duduk di bangku kelas 4 sekolah dasar (SD). Sedangkan anak keduanya baru berusia 5 tahun.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Gondam Prienggondhani mengatakan, tersangka RAS diketahui sudah berulang kali mencabuli dan menyetubuhi putri kandungnya. Perbuatan asusila itu terakhir kali dilakukan di salah satu kamar rumahnya pada Minggu (13/11/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.

“Benar terjadi pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan bapak terhadap anak kandungnya. Hasil pemeriksaan, perbuatan itu dilakukan pelaku sejak korban usia 5 tahun atau masih TK, yakni sejak 2017,” kata Gondam, kepada wartawan di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Rabu (23/11/2022) siang.

Jengah dengan perbuatan ayah kandungnya, korban akhirnya mengadu kepada ibunya. Sehingga ibu korban melapor ke Polres Mojokerto. Atas laporan tersebut, polisi pun meringkus RAS di rumahnya.

Kepada polisi, RAS mengaku tega mencabuli dan memerkosa putri sulungnya karena sakit hati dengan istrinya yang diduga berselingkuh. Selain itu, kuli bangunan ini juga tak pernah dilayani istrinya setiap ingin berhubungan layaknya suami istri.

“Kemudian pelaku melampiaskan kepada putrinya. Pelaku mengancam akan mencubit korban jika menolak,” terang Gondam.

Akibat perbuatannya, kini RAS harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Ia dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan (3), serta pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga, karena pelaku orang tua kandung korban,” tegas Gondam. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim