7 Anggota Jaringan Internasional Ditangkap, 36 Kg Sabu dan 15 Ribu Butir Ekstasi Disita

7 Anggota Jaringan Internasional Ditangkap, 36 Kg Sabu dan 15 Ribu Butir Ekstasi Disita

TerasJatim.com, Surabaya – Aparat gabungan dari Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya Surabaya, berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 36 kilogram dan 15 ribu butir ekstasi. Dari kasus ini polisi membekuk 7 orang tersangka yang merupakan bagian dari jaringan Internasional.

Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Hermanto mengatakan, guna ungkap kasus ini polisi melakukan penyelidikan selama 2 bulan.

“Anggota membekuk jaringan sindikat Internasional asal negara Laos. Jenis sabu yang dikirim dengan paket melalui Jakarta dengan tujuan Surabaya,” jelas Kapolda, saat merilis kasus ini, Rabu (23/11/2022).

Sementara itu, di tempat yang sama, Diresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Arie Ardian Rishadi menjelaskan, selama bulan November 2022 ini, pihaknya berhasil mengungkap 2 kasus jaringan besar narkoba.

“Pertama, jaringan Indonesia-Malaysia dan juga barang ini berasal dari Cina, dengan kemasan hijau kemasan teh cina. Narkoba itu bisa diamankan berdasarkan dari pendalaman di Jatim hingga Sumatera Selatan,” ungkap Arie.

Arie menambahkan, dari pendalaman tersebut, pihaknya akhirnya berhasil mengamankan barang bukti 26 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 15.056 butir, dan menangkap 2 orang tersangka.

“Kedua, penangkapan terhadap jaringan Laos. Berdasarkan hasil pendalaman, bahwa akan ada barang yang dikirim dari Laos ke Indonesia, dimana barang tersebut didistribusi melalui Surabaya dan Jakarta,” sambung Arie.

Dari pengembangan ini, polisi berhasil mengamankan 5 orang tersangka dengan barang bukti 10 kilogram sabu. “Untuk total sabu-sabu yang diamankan sebanyak 36 kilo dan ekstasi sebanyak 15.056 butir,” sebutnya.

Ari mengungkapkan, kasus ini terbongkar berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu jaringan internasional Laos yang masuk di Indonesia.

“Dari informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan control delivery langsung dari tempat ekspedisi di Jakarta, sekaligus tes keakuratan barang bukti yang berada dalam kemasan kaleng yang dicurigai di lokasi transit tersebut,” beber Arie.

“Anggota kemudian mengikuti alur barang yang akan dikirim ke 2 sasaran lokasi yang berbeda. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku kurir atas nama HK dan Mr di pintu keluar parkiran Lippo Mall Kemang Jakarta Selatan,” imbuh Ari.

Dari tersangka HK dan MR ini, polisi mengamankan 16 kantong plastik berisi serbuk putih kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5,120 gram.

Tidak berhenti di situ, polisi melakukan pengembangan lagi dengan membekuk pelaku A alias Idung, ES alias Ogi, MRI alias Mat, di area Jalan Mayjen Sungkono Surabaya. Selanjutnya petugas melakukan pengejaran terhadap pemesan sabu tersebut.

“Yang mana apabila kita mengamankan atau menyita barang bukti sebanyak ini, maka kita mampu mencegah peredaran gelap atau menyelamatkan masyarakat sebanyak 300.000 jiwa,” pungkas dia. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim