Ini Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Kurban di Tengah Wabah Covid-19

Ini Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Kurban di Tengah Wabah Covid-19

TerasJatim.com, – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441H/2020M menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Panduan tersebut terbit dalam bentuk Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2020 yang ditandatangani Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi, Selasa (30/06/20) kemarin.

“Edaran ini diharapkan menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan salat Idul adha dan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru atau New Normal. Dengan begitu, pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid-19,” terang Fachrul, dalam rilisnya yang diterima TerasJatim.com, Rabu (01/07/20).

Ada 2 hal pokok yang diatur dalam edaran ini, yaitu penyelenggaraan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban.

Shalat Idul Adha maupun penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh Pemerintah Daerah/Gugus Tugas Daerah. Pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban juga harus memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat.

Shalat Idul Adha boleh dilakukan di lapangan/masjid/ruangan dengan persyaratan sebagai berikut, menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan, melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan, membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan, serta menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar.

Selain itu juga harus menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5’C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan.

Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter, mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya, tidak mewadahi sumbangan/sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit, serta penyelenggara memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan shalat Idul Adha, seperti membawa sajadah/alas shalat sendiri dan selalu menggunakan masker.

Sedangkan untuk penyembelihan hewan kurban, penyelenggaraannya harus memenuhi persyaratan, seperti panitia yang melakukan penyembelihan selalu menggunakan masker dan menerapkan physical distancing. Selain itu pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah-rumah penerima kurban (mustahik). (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim