Ini 7 Pelanggaran Yang Akan Ditindak Dalam Operasi Patuh Semeru 2018

Ini 7 Pelanggaran Yang Akan Ditindak Dalam Operasi Patuh Semeru 2018

TerasJatim.com, Surabaya – Selama 14 hari, mulai 26 April hingga  9 Mei 2018, Polda Jatim menggelar Operasi Patuh Semeru 2018.

Operasi ini mengedepankan tindakan tegas bagi pengendara yang melanggar dan tidak memiliki kelengkapan surat-surat berkendara.

Dirlantas Polda Jatim Kombes Heru Wahono, menjelaskan dengan digelarnya operasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk selalu mentaati ketertiban berlalu lintas dalam berkendara di jalan.

Selain itu, operasi ini juga sebagai cipta kondisi menjelang kegiatan pilkada serentak, dan menjelang hari raya Idul Fitri.

“Persiapkan kelengkapan surat-surat berkendara, baik SIM maupun STNK. Kemudian gunakan seluruh atribut berkendara, seperti helm bagi pengendara motor dan sabuk keselamatan bagi pengendara mobil,” harapnya, Kamis (26/04).

Selain itu, sambung dia, pengendara mentaati peraturan berkendara, seperti tidak berboncengan lebih dari dua, serta jangan melanggar rambu rambu lalu lintas dan marka jalan.

Heru menambahkan, ada tujuh jenis pelanggaran yang menjadi peioritas penindakan aparat kepolisian, yakni berkendara sambil menggunakan HP, tidak menggunakan savety belt bagi pengendara roda empat, mengendaraai kendaraan dalam pengaruh miras maupun narkoba, mengemudi kendaraan masih di bawah umur, berboncengan lebih dari satu.

Selain itu, petugas kepolisian juga akan menindak tegas pengendara yang melawan arus dan kendaraan yang dianggap over speed atau melebihi batas kecepatan, termasuk kendaraan di jalan tol maupun di jalan arteri.

Dalam Operasi Patuh Semeru 2018 ini, jajaran Polda Jatim menerjunkan 25.091 petugas. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim