Usai Ditangkap, Pelaku Penghina Nabi Muhammad Diboyong ke Polda Jatim

Usai Ditangkap, Pelaku Penghina Nabi Muhammad Diboyong ke Polda Jatim

TerasJatim.com, Surabaya – Rendra Hadi Kurniawan (39), pria asal Perum Taman Paris Blok B3/33, Desa/Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo Jatim, yang diduga pelaku penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW, akhirnya diamankan polisi.

Rendra ditangkap saat berada di sebuah rumah di Dusun Jarakan RT03 RW03 Desa/Kecamatan Trawas Kabupaten Mojokerto, pada Kamis (26/04).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menuturkan, Rendra ditangkap berdasarkan laporan dari Banser Sidoarjo terkait video Rendra yang viral di media sosial.

“Terduga pelaku diduga menistakan agama Islam lewat unggahan kalimat penghinaan di akun medsos-nya (facebook dan instagramnya) hingga membuat masyarakat resah,” ujar Barung.

Penangkapan dipimpin oleh Kabag Ops beserta Kasat Reskrim dan Kasat Intelkam Polres Mojokerto. Usai dilakukan interogasi di Mapolres Mojokerto, Rendra langsung diboyong ke Mapolda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus, Polda Jatim sudah meningkatkan statusnya sebagai tersangka,” imbuh Barung.

Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, atau Pasal 156 huruf a KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (AH/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim