Imigrasi Blitar Rubah Sistem Pelayanan Paspor

Imigrasi Blitar Rubah Sistem Pelayanan Paspor
ilustrasi

TerasJatim.com, Blitar – Lantaran banyak keluhan dari pemohon paspor, Kantor Imigrasi Kelas 2 Blitar menerapkan kebijakan baru dalam pengurusan paspor. Dari yang sebelumnya berdasarkan quota, sekarang dirubah menjadi batasan waktu pendaftaran.

Kebijakan ini berdasarkan Surat Edaran dari Direktur Jenderal Imigrasi, No IMI-GR.01.01-0047 Tahun 2016, tentang antrian pelayanan paspor Republik Indonesia, tertanggal 8 Januari 2016, dan pelaksanaan pengajuan permohonan Paspor melalui batasan waktu dengan memperhatikan beban kerja.

“Kebijakan ini untuk meningkatkan pelayanan publik yang selama ini sering mengeluh dengan sistem quota,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Kls 2 Blitar, Tato Juliadin, kepada TerasJatim.com di kantornya, Senin (11/01).

Selama ini sistem quota sering dikeluhkan pemohon, karena saat tiba antrean ternyata quota sudah habis. Dengan sistem batasan waktu, pemohon yang mendaftar sejak pukul 07.30 sampai waktu yang ditentukan di masing-masing kantor imigrasi, maka dipastikan permohonan paspor akan dilayani.

imigrasi blitar1

Kantor Imigrasi Kls 2 Blitar mulai menerapkan sistem ini per Senin, 11 Januari 2016 hari ini. Karena rata-rata setiap hari ada sekitar 100 pemohon, maka pelayanan dimulai pukul 07.30 sampai 12.00 Wib.

Tato menjamin, jika pendaftaran sesuai jam yang ditentukan, berkas lengkap dan pembayaran dilakukan sebelum pukul 12.00 Wib, dipastikan paspor akan selesai 2 jam kemudian. Namun jika semua persyaratan itu belum bisa dipenuhi, maka proses penyelesaian paspor akan kelar dalam 2 hari.

“Selama berkas lengkap pasti paspor akan jadi dalam waktu 2 jam.” pungkas Tato. (Aji/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim