Hmmm… KPK-nya Inggris Selidiki Kasus Dugaan Korupsi di Garuda

Hmmm… KPK-nya Inggris Selidiki Kasus Dugaan Korupsi di Garuda

TerasJatim.com – Serious Fraud Office, lembaga anti-rasuah Inggris, berencana akan menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait kesepakatan atau perjanjian pembelian pesawat dan suku cadang pesawat, yang melibatkan salah satu maskapai penerbangan terbesar di Indonesia.

Diketahui, kasus dugaan korupsi tersebut diduga melibatkan PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk, kemudian produsen pesawat Bombardier, Airbus, Avions de Transport Regional (ATR) dan Rolls Royce.

Sebelumnya, kasus ini menyeret tersangka Emirsyah Satar, mantan Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno, mantan Direktur Teknik & Pengelolaan Armada Garuda periode 2007-2012 dan seorang pengusaha Soetikno Soedarjo.

Terkait hal ini, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dalam keterangannya mengatakan, pihaknya mendukung penuh penanganan kasus yang menimpa maskapai Garuda Indonesia.

“Kami di Kementerian BUMN sangat mendukung untuk penindak-lanjutan masalah hukum di Garuda, karena ini merupakan bagian dari good coorporate governance dan transparansi yang dijalankan sejak awal kami menjabat dan sesuai dengan program transformasi BUMN,” kata Erick Thohir, dalam keterangannya, Jumat (06/11/20).

Erick menegaskan, pihaknya selalu berkoordinasi dalam proses penegakan hukum dengan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), dan juga aparat penegak hukum lainnya.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (KPK, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Kejaksaan Agung dalam penanganan kasus Garuda. Kumham membantu kami dalam melakukan revisi kontrak melalui mutual legal assistance,” terang Erick.

Sementara itu, pabrikan pesawat dan suku cadang Bombardier sebelumnya juga telah menyampaikan perkembangan penyelidikan kasus suap dan korupsi yang dilakukannya. Bombardier terus mendukung upaya penyelidikan yang dilakukan SFO (Lembaga Anti Korupsi Inggris).

Bombardier dalam pernyataan resminya yang dilansir Wall Street Journal pada Jumat (06/11/20), menyatakan telah menyampaikan penyelidikan internal perusahaan atas transaksi dengan Garuda, termasuk akuisisi dan sewa pesawat Bombardier CRJ1000 pada 2011 dan 2012.

Tinjauan internal Bombardier dimulai setelah pengadilan Indonesia memvonis Emirsyah Satar dan Hadinoto atas kasus pencucian uang dari proses pengadaan pesawat serta mesin pesawat di Garuda.

Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan, pihaknya dalam hal ini juga akan menghormati proses hukum terkait penyidikan kasus Garuda itu.

“Dapat disampaikan bahwa kami akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan sehubungan dengan dugaan suap kontrak penjualan pesawat Bombardier pada periode tahun 2012 lalu,” kata Irfan.

Irfan menjelaskan, Garuda Indonesia juga akan secara aktif berkoordinasi dengan pihak-pihak berwenang guna memastikan dukungan penuh atas upaya penegakan hukum.

“Garuda Indonesia mendukung terhadap upaya penegakan hukum ini selaras dengan mandat yang diberikan pemerintah kepada kami untuk terus memperkuat implementasi good corporate governance pada seluruh aktivitas bisnis perusahaan,” jelasnya.

“Kami harapkan melalui komitmen berkelanjutan dan peran aktif yang kami lakukan dalam mendukung upaya penegakan hukum tersebut,” terangnya.

Garuda Indonesia dapat secara konsisten menjaga lingkungan bisnis yang bersih dan transparan secara berkelanjutan selaras dengan visi transformasi BUMN,” pungkasnya. (Her/Kta/Red/TJ/KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim