Cari Tambahan Penghasilan, Driver Ojol Nyambi Jadi Kurir Sabu

Cari Tambahan Penghasilan, Driver Ojol Nyambi Jadi Kurir Sabu

TerasJatim.com, Malang – Berdalih untuk menambah penghasilan, RA, pria 28 tahun, yang sehari-harinya berprofesi sebagai driver ojek online (ojol), nekat menjadi kurir sabu.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata menjelaskan, tersangka RA warga Kecamatan Lowokwaru ini ditangkap di Jalan Sidodadi Kepanjen Kabupaten Malang, pada Kamis (22/10/20) lalu.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 3 klip sabu seberat 263,41 gram, ponsel dan timbangan elektrik.

Leonard menambahkan, pengungkapan kasus ini berdasarkan pengembangan dari kasus sebelumnya, dengan tersangka EHP yang sudah ditangkap terlebih dahulu.

“Tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial R yang masih DPO dengan sistim ranjau,” ungkap Leonard saat merilis kasus ini, Jumat (06/11/20).

Atas perbuatannya, tersangka RA dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Kta/Red/TJ/KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim