Hisap Sabu, Oknum Perangkat Desa asal Lamongan Dibekuk Polisi Gresik

Hisap Sabu, Oknum Perangkat Desa asal Lamongan Dibekuk Polisi Gresik

TerasJatim.com, Gresik – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Duduksampeyan Polres Gresik berhasil mengamankan seorang pelaku tindak penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, Selasa (24/04).

Kapolsek Duduksampeyan AKP Darsuki menerangkan, pelaku adalah AK, pria 44 tahun, warga Desa Beru Kecamatan Sarirejo Kabupaten Lamongan.

“Pelaku ini sehari-hari merupakan seorang Perangkat Desa Beru, Lamongan,” terang Darsuki, Selasa (24/04) siang.

Menurutnya, pelaku ditangkap saat asyik mnghisap sabu di dalam kamar rumahnya sendiri di Perum Jati Permai Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik.

Selain pelaku, anggota Polsek Duduksampeyan juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah pipet berisi sabu (sisa sabu yang telah digunakan), alat penghisap sabu, rokok serta korek api.

Kini pelaku sudah ditahan, dan dijerat Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara minimal 4 tahun. (San/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim