Hingga 8 Januari 2021, Kota Malang Berlakukan Jam Malam

Hingga 8 Januari 2021, Kota Malang Berlakukan Jam Malam

TerasJatim.com, Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang secara resmi memberlakukan jam malam mulai Selasa (29/12/20) malam, dari pukul 20.00 WIB – 04.00 WIB.

Tempat keramaian seperti kafe, pusat perbelanjaan dan tempat hiburan malam harus tutup mulai pukul 20.00 hingga 04.00 WIB. Langkah ini dilakukan karena dalam beberapa minggu terakhir kasus Covid-19 di Kota Malang terus meningkat.

Keputusan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Pemprov Jatim Nomor: 736/24068/013.4/2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pada Pelaksanaan Kegiatan Libur Tahun Baru 2020 di Jawa Timur, yang ditandatangani Sekda Pemprov Jatim, Heru Tjahjono.

SE itu, lanjutnya, selain mengatur tentang pembatasan jenis usaha dalam klausul SE ini, juga mengatur adanya penerapan jam malam. Artinya ketika jam malam, berarti pergerakan atau pembatasan orang berkerumun, berkeliaran, terlebih jenis usaha tidak diperbolehkan.

“Ada satu klausul ada satu item yang membuat kami harus lakukan yakni penerapan jam malam,” jelas Walikota Malang, Sutaji, usai menggelar rakor bersama Forkopimda, Selasa (29/12/20).

Dengan demikian, maka mulai hari ini, sampai tanggal 8 Januari diberlakukan jam malam di seluruh Provinsi Jatim.

“Kami sepakat, kita gak buat SE, kita hanya bagaimana penegakkan SE dari provinsi ini yang ada pembatasan jam malam mulai pukul 20.00 sampai 4 pagi,” urainya.

Terkait sanksi, Sutiaji menyatakan, jika hal itu disesuaikan dengan Perda Provinsi Jawa Timur Nomor: 2 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.

Diantaranya berupa teguran lisan, teguran tertulis, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, hingga pencabutn sementara izin usaha.

“Sanksi akan mengikuti perda 2 tahun 2020 sesuai yang diatur Provinsi yang mengatur tentang ketertiban umum,” tandasnya. (Kta/Red/TJ/KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim