Pemerintah Resmi Bubarkan Ormas FPI

Pemerintah Resmi Bubarkan Ormas FPI
Ilustrasi ormas FPI (foto: istimewa)

TerasJatim.com – Pemerintah secara resmi melarang aktivitas dan sekaligus menghentikan kegiatan organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI). Larangan tersebut diputuskan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 kementerian dan lembaga.

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai organisasi masyarakat (ormas) maupun organisasi biasa,” ujar Menko Polhukam, Mahfud MD, saat menggelar konferensi pers di kantornya, Rabu (29/12/20).

Mahfud yang juga mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut menjelaskan, sejak 21 Juni 2019, FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas. Itu karena FPI belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai ormas hingga kini di Kemendagri. Sementara SKT FPI yang sebelumnya, hanya berlaku hingga 20 Juni 2019.

“Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum. Seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia sepihak, provokasi, dan sebagainya,” kata Mahfud.

Menurut Mahfud, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU 11 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI. Keputusan tersebut mulai berlaku terhitung sejak tanggal 30 Desember 2020.

Pemerintah juga siap menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena tidak lagi mempunyai kedudukan hukum.

Dalam konferensi pers tersebut, tampak Menko Mahfud didampingi sejumlah pejabat tinggi, diantaranya Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Ka-BIN Budi Gunawan, Menkum HAM Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar dan dan Wamemkumham Eddy Hiariej. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim