Hari Ini Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswi di Kertajaya Regency Surabaya

Hari Ini Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswi di Kertajaya Regency Surabaya
(gambar kiri) jasad Ni Made Pabrawanti Gowinda Dewadatta (18) saat ditemukan, (kanan) Aswin Rahmatullah (17), tersangka pelaku saat diamankan,

TerasJatim.com, Surabaya – Kasus pembunuhan atas diri korban Ni Made Pabrawanti Gowinda Dewadatta (18), yang dilakukan oleh Aswin Rahmatullah (17), hari ini dijadwalkan akan dilakukan rekonstruksi, Selasa (11/10).

Hal itu setelah pemeriksaan yang dilakukan oleh polisi terhadap pelaku sudah tuntas. “Pelaku akan dibawa ke tanah lapang Kertajaya Regency (tempat ditemukannya jasad korban) untuk dilakukan rekontruksi,” kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur, AKBP Shinto Silitonga.

Shinto menambahkan, untuk mengumpulkan barang bukti, petugas juga telah melakukan penggeledahan di rumah nenek pelaku, di Jalan Areif Rachman Hakim, Keputih  Gang I B  No 12 Surabaya.

Hasilnya, petugas mendapatkan sejumlah barang bukti diantaranya sepasang sepatu casual warna hitam setinggi tumit. “Barang bukti sepatu itu yang dipakai tersangka saat menekan leher dan menendang perut korban,” imbuhnya.

Penyidik juga telah melakukan koordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas). Hal itu untuk melakukan penelitian terhadap Aswin yang masih masih berstatus anak. Sedangkan mengenai tes kejiwaannya, Satreskrim Polrestabes Surabaya telah berkoordinasi dengan Dokpol Polda Jatim.

Sebelumnya seperti ditulis TerasJatim.com kemarin, jasad korban, Ni Made Pabrawanti Gowinda Dewadatta(18), mahasiswi warga jalan Wiguna Tengah X Surabaya, ditemukan dalam kondisi mengenaskan di sebuah lahan kosong yang penuh rumput ilalang di kawasan Kertajaya Regency Surabaya.

Sebelumnya, orang tua korban melaporkan kepada Mapolrestabes Surabaya lantaran korban tidak pulang ke rumah selama tiga hari sejak Kamis (06/10)..

Dari hasil penyelidikan, korban diketahui keluar bersama Aswin, hingga akhirnya pada Sabtu (08/10) malam, polisi membekuk Aswin dikawasan jalan  Jagir Wonokromo, Surabaya.

Diduga motif pembunuhan ini lantaran Aswin jengkel karena hubungan asmaranya tak direstui oleh orang tua korban.

Aswin dijerat pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 365 pencurian dengan kekerasan (curas). (Ah/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim