Hamil Tua, Biduan Dangdut Asal Ponorogo Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

Hamil Tua, Biduan Dangdut Asal Ponorogo Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

TerasJatim.com, Ponorogo – Diduga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan kedok penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Ika Faramita, perempuan 29 tahun, warga Desa Tanjungrejo, Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo Jatim, diamankan aparat kepolisian setempat, Kamis (22/06/2023).

Saat ditangkap, Ika yang juga dikenal sebagai biduan dangdut lokal tersebut, dalam kondisi hamil 8 bulan.

Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko menjelaskan, ungkap kasus ini bermula dari laporan 2 orang korban, yakni Suprayitno dan Sumarno, warga Ponorogo. Kedua korban mengaku telah ditipu oleh Ika hingga mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Guna meyakinkan para korbannya, Ika mencatut nama perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia ( P3MI) fiktif yang diberi nama Bina Muda Cindikia, yang beralamatkan di Bangkalan Madura.

“Kepada kedua korban, tersangka ini mengaku sebagai penyalur TKI dengan negara tujuan Autralia. Kedua korban ini dijanjikan dapat bekerja sebagai operator pengolahan limbah di perkebunan dengan gaji Rp30 juta per bulan,” ungkap Wimboko kepada wartawan, Jumat (23/06/2023).

Wimboko menambahkan, meski korban Suprayitno sudah membayar Rp89 juta, dan korban Sumarno membayar Rp120 juta, namun mereka tidak juga berangkat.

Hingga akhirnya, kasus tersebut dilaporkan ke Polres Ponorogo.

Kepada polisi, Ika mengakui jika uang hasil kejahatannya ini digunakan untuk keperluan sehari-hari.

Atas perbuatannya, Ika dijerat pasal berlapis, diantaranya Pasal 2 atau Pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim