Sekdakab Jombang Kembali Pimpin Aksi Sapu Bersih Puluhan Reklame Ilegal

Sekdakab Jombang Kembali Pimpin Aksi Sapu Bersih Puluhan Reklame Ilegal

TerasJatim.com, Jombang – Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, kembali melakukan aksi sapu bersih guna menertibkan reklam ilegal, pada Jumat (23/06/2023) pagi.

Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan dan pihak terkait, bekerja sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 tahun 2010, tentang Pajak Reklame dan Perbup Jombang No. 25A/ 2013, tentang Penyelenggaraan Reklame.

Pantauan TerasJatim.com di lapangan, Sekda Agus bersama tim langsung bergerak menuju ke perempatan SMA Negeri 2 Jombang. Di lokasi itu, mereka berjalan menyusuri sepanjang Jl. Wahidin Sudirohusodo hingga Jl. Kapten Tendean untuk melakukan bersih-bersih reklame ilegal, termasuk juga membersihkan reklame yang masa izinnya telah habis.

Puluhan petugas dikerahkan untuk merobohkan papan reklame sesuai data yang ada. Bahkan ada bertugas yang harus menggergaji papan reklame dari kerangka besi dan langsung diangkut dengan armada yang telah disiapkan.

Tak hanya itu, banner dan spanduk yang dipasang tanpa mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku, seperti dipaku dan dikaitkan di pepohonan di pinggir jalan raya juga, ikut dibersihkan.

“Perlu diketahui masyarakat, bahwa pemasangan reklame ada mekanisme yang harus ditaati, harus ada ijin, juga ada pajak yang harus dibayar, serta harus memahami etika penempatan dan pemasangannya,” ujar Sekdakab Jombang Agus Purnomo, di lokasi.

“Ini merupakan tindak lanjut kegiatan kita sesuai schedule. Aksi sapu bersih reklame permanen ilegal ini sebelumnya telah kita lakukan. Hari ini untuk yang ketiga kalinya. Seluruhnya akan kita bersihkan apabila tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan,” tuturnya.

Menurutnya, tim gabungan akan membersihkan reklame ilegal dulu yang ada di Kota Jombang terlebih dahulu. “Jadwal selanjutnya kita juga akan bersihkan yang ada di Jl. Adityawarman hingga stadion,” sebutnya.

Dia juga merinci, dari hasil sapu bersih reklame Ilegal, sesuai data ada 49 reklame permanen. Untuk reklame insidental lebih dari 70 reklame yang sudah langsung dibersihkan.

Sementara itu, Wor Windari, Kepala DPMPTS Kabupaten Jombang menambahkan, aksi sapu bersih reklame ilegal ini juga mendapatkan respon positif dari masyarakat.

“Alhamdulillah aksi sapu bersih reklame ilegal ini telah mendapat respon positif dari masyarakat. Ada yang langsung datang ke kami untuk mengurus ijin,” ungkapnya.

“Dalam kegiatan ini kami juga langsung mengedukasi masyarakat pemilik reklame, bahwa setiap pencabutan reklame ada prosedur dan mekanisme perizinan yang harus diikuti, dipatuhi, dan ada pajak atau retribusi yang harus dibayar. Pun demikian dengan kaidah atau norma dan aturan pemasangannya, juga kita sampaikan,” pungkas dia. (Abu/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim