Hajar Petugas Pemakaman Jenazah Covid Hingga Pingsan, 2 Pemuda di Malang Ditangkap

Hajar Petugas Pemakaman Jenazah Covid Hingga Pingsan, 2 Pemuda di Malang Ditangkap

TerasJatim.com, Malang – Seorang petugas Satgas Covid-19 di Kota Malang menjadi korban penganiayaan oleh pihak keluarga pasien yang meninggal akibat Covid-19. Tak butuh waktu lama, aparat Polresta Malang berhasil mengamankan 2 orang yang diduga sebagai pelakunya.

Kapolresta Malang, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, pihaknya mengamankan 2 orang yang diduga sebagai pelakunya, masing-masing BHO, (24) warga Jalan Peltu Sujono, Gg Cilung, Kelurahan Ciptomulyo, Kecamatan Sukun, dan MNH (21) warga Janti Barat, Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun.

Kejadian pemukulan itu terjadi di depan pintu masuk TPU (tempat pemakaman umum) Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, Kota Malang, pada Kamis (28/01/21).

“Iya benar kita amankan dua orang pelaku tindak pidana kekerasan yang dilakukan terhadap petugas PSC Covid-19,” kata Leonardus, Jumat (29/01/21).

Aksi penganiayaan ini bermula saat ada pasien Covid-19 yang meninggal atas nama Wakhid, pada Kamis (28/01/21) dini hari. Kemudian pihak keluarga almarhum mendatangi RSUD dr Saiful Anwar Malang untuk mengurus pengambilan jenazah. Namun ada penundaan sehingga membuat keluarga almarhum emosi. Sempat terjadi keributan dan tersangka BHO meminta pemakaman untuk disegerakan.

Saat itu, lanjut Leo, korban Liberatus Alfa yang merupakan pengemudi ambulans PSC Kota Malang, dengan kasar menabrak dan mendorong tersangka BHO bersama satu orang lain yang tidak dikenal. BHO sempat memutuskan akan membawa jenazah almarhum tanpa menggunakan ambulans. Insiden tersebut menyebabkan adanya perasaan marah dari pihak keluarga.

Ironisnya, saat jenazah tiba di TPU Kasin Kecamatan Klojen, pihak keluarga melihat jika peti jenazah tersebut bertuliskan atas nama jenazah lain yakni Sugianto, dan bukan Wakhid. Kontan kekeliruan pengambilan jenazah tersebut membuat pihak keluarga kembali tersulut emosinya.

Sempat terjadi perang mulut, hingga kedua pelaku melakukan pemukulan terhadap Liberatus Alfa. Akibatnya, korban yang merupakan petugas PSC Covid-19 ini terjatuh hingga pingsan. Korban kemudian dibawa ke RS RKZ untuk mendapatkan perawatan.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polresta Malang. Setelah mendapatkan laporan, keduanya ditangkap.

BHO ditangkap saat berada di Jalan Peltu Sujono, pada Kamis (28/01/21) malam, sekitar pukul 23.30 WIB, sedangkan pelaku lain yakni MNH, diciduk saat berada di depan Puskesmas Janti, Kecamatan Sukun, pada Jumat (29/01/21) siang, sekitar pukul 10.30 WIB.

Atas perbuatannya, kini keduanya sudah diamankan di Mako Polresta Malang untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya terancam Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Jnr/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim