Ingat! Rumah Sakit Tak Boleh Tolak Pasien Covid-19

Ingat! Rumah Sakit Tak Boleh Tolak Pasien Covid-19

TerasJatim.com – Satgas Penanganan Covid-19 memperingatkan pihak rumah sakit agar menerima pasien Covid-19 yang datang. Hal ini menyusul adanya laporan dari sejumlah media massa, yang mengabarkan ada pasien di Depok Jabar, yang ditolak rumah sakit. Bahkan diharuskan membayar uang muka untuk mendapatkan ruang isolasi.

“Keadaan ini tidak bisa dibenarkan. Seperti yang selalu disampaikan, perawatan terkait Covid-19, sepenuhnya ditanggung negara, atau pemerintah,” jelas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, dalam rilisnya yang diterima TerasJatim.com, Jumat (29/01/21) malam.

Untuk itu Satgas mengimbau agar rumah sakit dapat mengikuti aturan pemerintah dalam menangani pasien Covid-19. Jika tidak diindahkan, maka pihak rumah sakit akan mendapatkan sanksi.

“Mohon agar semua rumah sakit mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan, dan selalu berkoordinasi apabila ada kendala, agar tidak menyulitkan masyarakat,” pinta Wiku.

Lebih lanjut Wiku mengatakan, Kementerian Kesehatan dan Satgas Penanganan COVID-19 terus memonitor pelanggaran seperti itu. Masyarakat yang mengalaminya diminta segera melaporkan ke dinas kesehatan atau satgas setempat.

Selain itu, Wiku juga menyampaikan anjuran Satgas, agar para tenaga kesehatan berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19. Sebab tenaga kesehatan merupakan kelompok rentan karena menjadi garda terdepan dalam penanganan pandemi di Indonesia.

“Berdasarkan penelitian, tenaga kesehatan memiliki risiko penularan 3 kali lebih besar dari masyarakat pada umumnya,” tandas dia. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim