Goyang Anak Tetangganya Hingga Bunting, Pria asal Sambeng Lamongan Dicokok Polisi

Goyang Anak Tetangganya Hingga Bunting, Pria asal Sambeng Lamongan Dicokok Polisi

TerasJatim.com, Lamongan – Ulah bejat dilakukan oleh MS, pria 24 tahun, warga asal Kecamatan Sambeng Kabupaten Lamongan Jatim ini.

Pasalnya, pria yang telah mempunyai istri ini dilaporkan telah mencabuli anak tetangganya sendiri, berinisial DA, gadis yang masih berusia 14 tahun, hingga bunting. Bahkan, saat ini DA telah melahirkan bayi berjenis kelamin perempuan.

Tak terima dengan perbuatan MS, orang tua DA akhirnya memilih melaporkan peristiwa ini ke aparat kepolisian setempat.

Kapolres Lamongan, AKBP Harun mengatakan, kepada petugas pelaku mengakui telah 5 kali mennyetebuhi korban di rumah pelaku. Dimana kejadian tersebut terjadi pada bulan Agustus tahun lalu.

“Selama lima hari berturut-turut korban diajak ke rumah pelaku dan diajak berhubungan badan layaknya suami istri,” kata Harun kepada awak media, Jumat (19/06/20).

Harun menjelaskan, untuk menjerat korbannya, modus pelaku ini mengajak korban untuk bermain ke rumahnya dengan alasan akan dikenalkan dengan orang tuanya. Sesampainya dirumah pelaku, korban dipaksa untuk masuk ke dalam kamar dengan cara menarik tangannya. “Nah saat berada di dalam kamar itulah, korban dicabuli dengan bujuk rayu,” imbuh Harun.

Kepada korban, pelaku merayu dengan dalih bahwa hubungan mereka telah direstui orang tua masing-masing. Namun setelah puas menikmati kemolekan tubuh korban, pelaku selalu mengancam akan membunuh korban bila menceritakan perbuatannya. “Tersangka juga mengancam akan menyebarkan aibnya bahwa sudah tidak perawan,” terang Harun.

Masih kata Harun, di hadapan petugas pelaku mengatakan jika hubungannya dengan korban karena didasari suka sama suka. Pelaku juga menyampaikan mohon maaf kepada orang tua korban dan sanggup menikahi anak korban. Namun orang tua korban menolak, dan memilih untuk melanjutkan kasus ini ke ranah hukum.

“Tersangka telah mengakui melakukan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul,” tandas Harun.

Kini, atas ulahnya, pelaku sudah ditahan di Mapolres Lamongan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No. 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak. (Def/Kta/Red/TJ)

“Atas perbuatanya tersangka diancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim