Germo Perempuan asal Bojonegoro Ditangkap di Juanda Sidoarjo, Ini Kasusnya

Germo Perempuan asal Bojonegoro Ditangkap di Juanda Sidoarjo, Ini Kasusnya

TerasJatim.com, Sidoarjo – Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dengan menangkap seorang germo perempuan. Tersangka diketahui berinisial MR, wanita 28 tahun, warga asal Kecamatan Tambakrejo Kabupaten Bojonegoro.

Tersangka yang tinggal di rumah kost di Kandangan Kecamatan Benowo, Kota Surabaya itu, dibekuk di salah satu hotel di kawasan Juanda, Sidoarjo.

Dalam aksinya, tersangka MR yang kerap disapa mami itu, nekat menjual perempuan muda untuk dijadikan sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, saat ditangkap, pihaknya mendapati tersangka MR yang sedang menawarkan seorang perempuan muda ke lelaki hidung belang. Tersangka diketahui menjual perempuan tersebut dengan menawarkannya melalui Facebook dan aplikasi Whatsapp.

“Tersangka MR diamankan saat berada di parkir hotel Permata Jalan Raya Juanda, pada Rabu (21/06/2023) pukul 21.00 WIB. Saat itu tersangka diketahui menawarkan atau menjual seorang perempuan berinisial LM (25), warga Sawahan Surabaya, ke lelaki hidung belang,” ujar Kusumo, dalam rilisnya, Selasa (27/06/2023).

Dalam aksinya, tersangka MR menawarkan korban untuk kencan singkat dengan tarif seharga Rp800 ribu. Uang pembayaran dari pelanggannya itu diterima tersangka terlebih dahulu, sebelum korban melayani lelaki yang memesan.

“Saat penangkapan, tersangka sudah menerima pembayaran dari lelaki yang memesan. Tersangka sendiri mendapat keuntungan Rp300 ribu, dan sisanya untuk korban,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 12 UU No. 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim