Gelapkan Xenia Rentalan, Pria asal Mojoagung Jombang Ditangkap Polisi
TerasJatim.com, Jombang – Unit Reskrim Polsek Jogoroto Jombang Jawa Timur, menangkap JA (33), warga Dusun Klampisan Desa Tejo Kecamanatan Mojoagung Kabupaten Jombang, kemarin.
Pasalnya, pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai penjual karet ban ini, diduga menggelapkan mobil Daihatsu Xenia bernopol N 937 AF milik M Sholeh (31), warga Dusun Karangrejo Desa Alang-alang Caruban Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang.
Infprmasi yang dihimpun, kejadian berawal saat pelaku datang ke rumah korban untuk menyewa mobil, pada Minggu (11/12/) lalu. Percaya dengan pelaku, korban menyerahkan mobil kepada pelaku beserta STNK-nya.
Namun, setelah jangka waktu peminjaman selama 3 hari usai, pelaku justru berusaha menghindar dan tidak bisa dihubungi.
Merasa curiga dengan ulah pelaku, korban akhirnya mencari mobil miliknya di rumah pelaku. Namun upaya tersebut tidak berhasil.
Mengetahui dirinya menjadi korban penggelapan, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Jogoroto.
Kasubbag Humas Polres Jombang Iptu Subadar menjelaskan, menurut keterangan korban, sebelumnya pelaku sempat menyewa mobilnya selama 2 hari dan sudah dikembalikan. Atas dasar itulah, korban percaya saat pelaku kembali menyewanya.
Mendapatkan laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di lokasi SPBU Dusun Domas Desa Lengkong Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto.
“Saat itu juga pelaku ditangkap untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 Junto 372 KUHP, tentang penipuan dan atau penggelapan. (Kta/Red/TJ)