Gegara Utang 100 Ribu, Paman di Tuban Tega Perkosa Hingga Sodomi 2 Keponakannya

Gegara Utang 100 Ribu, Paman di Tuban Tega Perkosa Hingga Sodomi 2 Keponakannya

TerasJatim.com, Tuban – Ulah tak senonoh dilakukan oleh laki-laki berinisial TE (27), warga Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jatim. Dia ditangkap aparat kepolisian setempat lantaran tega melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap keponakannya sendiri, sebut saja bunga (16), hingga hamil dan melahirkan.

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Rianto menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terungkap, bahwa pelaku tega melakukan aksi bejatnya itu karena ibu korban mempunyai hutang terhadap pelaku sebesar Rp.100 ribu.

Sebelum melakukan aksinya, pelaku mengancam korban akan membunuh ibunya jika tidak menuruti kemauan pelaku.

“Karena takut dengan ancaman pelaku, akhirnya korban menuruti kemauan pelaku. Korban disetubuhi pelaku hingga empat kali dalam kurun waktu 4 bulan dari bulan Mei sampai Agustus 2023, hingga akhirnya korban hamil dan melahirkan,” ujar Rianto, Selasa (06/02/2024).

Rianto menyebut, peristiwa persetubuhan pertama kali dilakukan oleh pelaku sekitar bulan Mei 2023 sekira pukul 16.00 Wib di taman belakang sebuah cafe di Tuban.

“Sedangkan kejadian terakhir menurut pelaku, dilakukan pada bulan Agustus 2023 di rumah korban, dengan mengancam korban agar mau mengikuti kemauan pelaku,” beber Rianto.

“Korban khawatir ibunya akan dibunuh karena mempunyai hutang seratus ribu rupiah terhadap pelaku,” imbuh Rianto.

Rianto menambahkan, kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kepada polisi pada tanggal 25 Januari 2024.

Dari hasil pengembangan, pelaku tak hanya melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban, pelaku juga melakukan sodomi terhadap adik laki-laki korban yang baru berusia 10 tahun sebanyak 7 kali.

“Jadi selain aksi bejatnya ini, pelaku juga melakukan sodomi terhadap adik korban sebanyak tujuh kali” ungkap Rianto.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat pasal berlapis. Diantaranya, Pasal 82 Jo pasal 76 E dan atau Pasal 81 Jo Pasal 76 D UU RI No.17 Th 2016, penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang No. 01 Th 2016, tentang perubahan ke dua atas Undang-undang RI No. 23 Th 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Bek/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim