Mendekati Coblosan Pemilu, Hati-Hati Bermain Medsos!

Mendekati Coblosan Pemilu, Hati-Hati Bermain Medsos!

TerasJatim.com – Hampir semua orang kini akrab berselancar di media sosial. Macam-macam motivasinya. Ada yang menggunakan media sosial sebagai ajang curhat ataupun untuk berbagi tentang foto, video, hingga tulisan yang diterimanya.

Namun sayangnya, kadang tidak banyak yang menyadari bahwa tulisan yang diunggah ataupun yang diunduh kemudian disebarkan, mempunyai dampak yang dahsyat.

Oleh sebab itu, alangkah baiknya kita semakin berhati-hati terhadap tulisan dan postingan lain di jejaring sosial yang kita unggah dan temukan. Terlebih, menjelang Pemilu/Pilpres 14 Februari 2024, yang hanya tinggal beberapa hari lagi. Tak sedikit kabar bohong mengarah fitnah berseliweran di halaman medsos kita.

Sejatinya, media sosial merupakan alat yang sangat bermanfaat jika kita bisa menggunakannya secara cerdas, tahu waktu, dan tentu saja disertai tanggung jawab.

Tulis dan sebarlah sesuatu yang baik, benar dan bermanfaat. Jangan memposting sesuatu yang sebenarnya hoaks yang bisa memunculkan fitnah atau merugikan pihak dan orang lain.

Sekedar mengingatkan, revisi Undang-Undang Nomor: 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sudah diberlakukan..

Hal ini menuntut kita dan warga masyarakat lainnya agar lebih berhati-hati dalam berinteraksi di ranah media sosial.

Di dalam UU ITE itu dijelaskan, bahwa masyarakat dilarang membuat dan menyebarkan informasi yang bersifat tuduhan, fitnah, maupun SARA yang mengundang kebencian.

Otomatis, yang bisa dijerat bukan hanya yang membuat, tapi juga yang mendistribusikan dan mentransmisikannya.

Oleh sebab itu, alangkah baiknya jika kita jangan terlalu mudah untuk menyebar informasi yang bisa menimbulkan kebencian terhadap seseorang atau kelompok lain tertentu.

Kendati dalam Pasal “karet” 27 terdapat pengurangan hukuman pidana untuk kasus pencemaran nama baik, dari yang semula 6 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Kemudian dalam Pasal 29 tentang pengancaman dengan kekerasan, semula berlaku hukuman 11 tahun, kini juga menjadi 4 tahun.

Lantaran karena ketidaktahuan atau pura-pura tidak tahu resikonya dalam ber-medsos, sudah puluhan orang kita dengar telah dijerat dengan pasal-pasal yang ada dalam UU ITE ini.

Rasanya, cukup sudah. Sikap hati-hati dan tidak sembrono dalam ber-medsos adalah kata kuncinya.

Apapun piranti hukumnya, sebaiknya kita menyadari bahwa media sosial bukan ruang hampa. Kebebasan yang menjadi azazi kita di negeri ini  tidak sepenuhnya bebas tanpa batas.

Dalam setiap helaan nafas, kita senantiasa berhadapan dengan kepentingan orang lain dan nama baik pihak lain.

Karena itu, paling tidak UU ini bisa jadi pengingat bagi kita, bahwa kita hidup berdampingan dan bukan hidup sendirian.

Salam Redaksi

(Kaji Taufan)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim