Edarkan Sabu, Janda Muda Yang Juga Purel Karaoke di Blitar Ditangkap Polisi
TerasJatim.com, Blitar – Rizka Ayu Herviana (21), wanita yang tinggal di Jalan Melati Kecamatan Kepanjen Kidul Kota Blitar Jawa Timur, ditangkap anggota Sat Resnarkoba Polres Blitar.
Rizka, janda beranak satu yang juga dikenal sebagai purel atau pemandu lagu di sebuah rumah karaoke ini, ditangkap saat hendak mengedarkan paket pesanan narkoba jenis sabu-sabu kepada pemesannya. Dari tangan Rizka, polisi mengamankan barang bukti 2 paket sabu-sabu yang masing-masing memiliki berat 0,21 gram dan 0,22 gram.
Tersangka ditangkap saat melintas di Jalan Desa Jegu Kecamatan Talun Kabupaten Blitar, pada Rabu (27/07).malam sekitar pukul 20.00 WIB.
“Dia sudah lama menjadi target operasi kami. Saat penggledahan kami temukan dua paket sabu-sabu yang akan diantarkan kepada pemesannya,” terang Kasat Narkoba Polres Blitar, AKP Didik Suhardi, Jumat (29/07).
Kepada polisi, Rizka mengaku menjual sabu perpaketnya dengan hargal Rp250 ribu. Dia mengaku saat ditangkap akan mengantar sabu kepada pemesan di Kanigoro. “Identitas si pemesan sudah kami dapatkan dan kasus ini akan kami kembangkan,” imbuh Didik.
Selain Rizka, petugas juga menangkap Khudori Hasyim (40), seorang tenaga honorer Satpol PP Kota Blitar. Dia ditangkap polisi pada Kamis (28/07), di Desa/Kecamatan Wonotirto. Sama dengan Rizka, Hasyim ditangkap juga saat akan mengantar pesanan sabu.
Dari tangan Khudori, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah kartu ATM BRI dan 1 buah HP Nokia.
“Kedua tersangka ini beda jaringan. Namun motif mereka berjualan sabu sama, yakni karena masalah ekonomi. Mereka mengaku gaji dari pekerjaan yang dilakoni tidak cukup sehingga nyambi berjualan sabu,” kata Kapolres Blitar, AKBP Slamet Waloya.
“Keduanya diancam dengan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Slamet. (Kta/Red/TJ)