Dugaan Pungli Prona di Pokaan Situbondo Dilaporkan ke Kejaksaan

Dugaan Pungli Prona di Pokaan Situbondo Dilaporkan ke Kejaksaan

TerasJatim.com, Situbondo – Dugaan pungutan liar (pungli) terhadap Prona (Program Nasional Agraria) masih saja sering terdengar di sejumlah daerah. Seperti salah satunya yang terjadi di wilayah Situbondo Jatim ini.

Lantaran mencium aroma ada pungutan di luar ketentuan, pengiat anti korupsi dari LSM GP Sakera (Gerakan Perlawanan Situbondo Anti Korupsi Edukasi Resistensi dan Advokasi), mendatangi kantor kejaksaan setempat untuk mengadukan hal tersebut, Rabu, (20/12) sore.

Dalam proses Prona yang dilakukan oleh pemerintah desa untuk melegalisasi aset, khususnya tanah milik masyarakat, diduga ada praktek pungutan liar. Hal itu diduga terjadi di Desa Pokaan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo.

Ketua LSM GP Sakera Syaiful Bahri, mengatakan, dari hasil klarifikasi yang telah dilakukan pihaknya terhadap Kepala BPN Situbondo dan beberapa warga Desa Pokaan, serta pengakuan panitia dan kepala desa, didapat keterangan adanya pungutan sebesar 600 ribu rupiah perbidangnya.

“Terkait hal ini kami dari GP Sakera telah melaporkan pengaduan terkait dugaan pungli ini ke Kejaksaan Negeri Situbondo dan diterima oleh pihak kejaksaan yang berjanji akan dilanjutkan ke Kajari Situbondo,” jelasnya kepada TerasJatim.com, Rabu (20/12) malam.

Terpisah, Koordinator Prona Desa Pokaan, Imam Budiyanto mengatakan, biaya Itu sengaja diambil untuk biaya administrasi, seperti pembelian materai, foto copy dan lain-lain. “Ketimbang warga mengurus sendiri. Mana biaya wira-wirinya lebih mahal,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Desa Pokaan Askur Hasan saat dikonfirmasi TerasJatim.com membenarkan adanya pungutan biaya tersebut.  “Iya benar, biaya ini memang ada karena ini sudah menjadi kesepakatan seluruh kepala desa di kabupaten,” tandasnya. (Aka/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim