Dugaan Kongkalikong Suplier Bantuan Pangan di Kepohbaru, Ini Tanggapan Kadinsos dan Ketua PP Bojonegoro

Dugaan Kongkalikong Suplier Bantuan Pangan di Kepohbaru, Ini Tanggapan Kadinsos dan Ketua PP Bojonegoro

TerasJatim.com, Bojonegoro – Terkait kabar adanya dugaan kongkalikong rekomendasi suplier Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau kini disebut Bantuan Sembako Pangan (BSP) di Kecamatan Kepohbaru Kabupaten Bojonegoro Jatim, membuat sejumlah pihak angkat bicara. Salah satunya, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Bojonegoro, M Arwan.

Menurutnya, sebanyak kurang lebih 50 persen agen maupun suplier BPNT yang tersebar di 28 kecamatan se Bojonegoro akan dilakukan penataan secepatnya.

Arwan memastikan, pihaknya akan melakukan penataan sesuai dengan Pedoman Umum (Pedum) tentang pengelolaan BPNT/BSP Tahun 2020.

“Sesuai pedum, ASN, kepala desa, perangkat desa dan anggota keluarganya tidak diperbolehkan menjadi agen atau suplier progran BPNT,” ujar dia saat ditemui di kantornya, Selasa (04/08/20).

Namun, lanjut Arwan, anggota keluarga tersebut bisa saja menjadi agen maupun suplier BPNT/BST asalkan telah mempunyai KK sendiri dan memenuhi persyaratan lainya.

“Syarat lainnya itu, harus mendapatkan rekomendasi dari Kades, Camatan, Dinsos kemudian diteruskan ke bank BNI,” papar pria yang juga pernah menjabat sebagai camat di Kepohbaru ini.

Setelah itu, sambung Arwan, Bank BNI akan melakukan survey apakah calon agen atau suplier itu telah memenuhi persyaratan, salah satunya harus memiliki usaha toko peracangan.

“Jadi soal lolos tidaknya agen atau suplier tergantung dari hasil survey bank BNI, bukan kewenangan Dinsos,” paparnya

Ditanya apakah sanksi yang akan diterapkan jika ditemukan ketidak patutan terhadap proses menjadi suplier, ia menyatakan jika ada agen atau suplier nakal, maka pihak BNI akan menon-aktifkan suplier tersebut.

Di pihak lain, terkait munculnya kabar tak sedap di Kepohbaru iitu Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Bojonegoro juga mendorong pihak terkait agar mengevaluasi pengelolaan BPNT, terutama soal rekomendasi agen atau suplier bahan pangan.

Sementara, Ketua MPC PP Bojonegoro, Witono, melalui rilis resminya menyatakan bahwa sebagai ormas, maka PP berkewajiban untuk mengingatkan agar program sosial dengan anggaran negara ini tidak menjadi ajang bisnis segelintir oknum pejabat tak bertanggung jawab dengan menabrak aturan.

“Bila ada dugaan seperti di Kepohbaru ini, kami imbau agar pihak terkait segera turun untuk menelusurinya. Jika tidak melanggar aturan monggo, tapi jika terbukti melanggar harus disanksi tegas. Apapun hasilnya harus dipublikasikan karena masyarakat berhak tahu,” ungkap dia, Rabu (05/08/20).

Ia menambahkan, sesuai hasil pemantauan yang dilakukan kader PP di Kecamatan Kepohbaru, diperoleh informasi bahwa anak oknum camat yang menjadi agen atau suplier program BPNT tersebut merupakan istri dari anggota kepolisian aktif.

“Sebagai ormas yang menjaga nilai-nilai luhur Pancasila, kita berharap agar sila kelima yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia terwujud. Soal rekruitmen agen atau suplier BPNT seharusnya dilakukan secara terbuka dengan sistem kompetisi yang sehat sesuai aturan yang berlaku,” pungkas dia.

Baca juga: https://www.terasjatim.com/ada-dugaan-kongkalikong-suplier-bantuan-pangan-di-kepohbaru-bojonegoro/

Seperti diberitakan TerasJatim.com sebelumnya, beredar kabar tak sedap dugaan kongkalikong antar camat di Kepohbaru dalam rekomendasi suplier bahan pangan program sosial dari Kemensos melalui Dirjen Fakir Miskin tersebut. (Saiq/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim