Ada Dugaan ‘Kongkalikong’ Suplier Bantuan Pangan di Kepohbaru Bojonegoro

Ada Dugaan ‘Kongkalikong’ Suplier Bantuan Pangan di Kepohbaru Bojonegoro
Ilustrasi

TerasJatim.com, Bojonegoro – Kabar adanya dugaan ‘kongkalikong’ alias kolusi berujung nepotisme antar camat terkait suplier sembako program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kecamatan Kepohbaru Bojonegoro Jatim, menjadi rasan-rasan sejumlah kalangan, terutama para pamong desa di wilayah tersebut.

Informasi yang dirangkum TerasJatim.com dari berbagai sumber menyebutkan, salah satu suplier BPNT atau kini disebut Bantuan Sembako Pangan (BSP) untuk 5.000 lebih Keluarga Penerima Manfaat (KPM) se-Kepohbaru tersebut, ditengarai identik dengan salah satu camat yang berdomisili di wilayah itu.

Terkait kabar adanya oknum camat yang diduga ‘main-main’ menangguk untung dengan merangkap sebagai suplier BPNT/BSP tersebut, TerasJatim.com mencoba mengkonfirmasi Sri Norma Arifa, Camat Kepohbaru.

Namun sayangnya, pertanyaan panjang TerasJatim.com hanya dijawab sepenggal olehnya. “Waalaikumsalam tidak ada,” jawab Norma singkat tanpa keterangan lanjutan, ketika dihubungi melalui WA pribadinya, Rabu (29/07/20) lalu.

Tak berhenti di situ, TerasJatim.com kembali mencoba mengkonfirmasi ulang agar mendapat penjelasan yang konkret terkait kabar miring tersebut. Namun, kembali tak mendapat respon. Chat WA TerasJatim.com hanya terdapat tanda sudah dibaca tanpa mau membalas.

Mentok dengan gaya komunikasi sang camat, melalui penulusuran yang lumayan berbelit, akhirnya TerasJatim.com mendapat informasi dari nara sumber yang sangat terpercaya dan bisa dipertanggungjawabkan, bahwa urusan suplier BPNT itu merupakan wewenang camat.

Artinya, kata nara sumber tadi, siapapun bisa menjadi suplier BPNT dengan catatan jika mendapat rekom camat atau dengan kata lain, asal camat oke maka siapa saja boleh menjadi suplier. Apalagi jika praktek itu melibatkan sesama camat, tentu gampang.

“Setahu saya, dulu pengadaan sembako BPNT dikelola oleh kepala desa melalui kesepakatan bersama seluruh kades se kecamatan. Tapi kemudian katanya ada aturan bahwa kades, perangkat dan ASN/PNS tidak boleh menjadi suplier BPNT,” urai sumber yang mengaku tahu persis sejarah permainan BPNT Kepohbaru, namun ogah namanya dipublikasikan itu kepada TerasJatim.com, Minggu (01/08/20).

Berarti, lanjutnya, jika memang ada dugaan camat ikut menjadi suplier BPNT ya jelas melanggar aturan. Karena itu, lanjutnya lagi, semua orang juga tahu kalau camat itu pasti pegawai negeri.

“Nek camat melok dadi suplier yo kemungkinan besar lobi sesama camat, B to B (bisnis to bisnis) lah istilahe dengan menggunakan nama orang lain. Kan sesama sopir dilarang mendahului, ya toh? Tapi serapi apapun modusnya yakin suatu ketika akan terbongkar,” tukasnya yang mengaku hafal modus bisnis macam BPNT beginian.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu TerasJatim.com sejatinya telah menemui oknum camat yang diindikasikan ‘main-main’ menjadi suplier bahan pangan BPNT atau BSP tersebut. Saat ditanya soal ‘bisnisnya’ itu, ia membantah dan mengatakan bahwa kabar itu tak benar.

Meski membantah, oknum camat tersebut menyatakan, bahwa yang menjadi suplier BPNT/BSP itu adalah anaknya. Hal ini karena telah mendapat rekomendasi dari Camat Kepohbaru yang tak lain adalah Norma.

“Keliru informasimu itu. Saya tidak pernah jadi suplier telor atau lainnya di program BPNT karena kades saja dilarang apalagi camat. Kalau anak saya, iya. Anak saya punya UD dan direkom bu camat. Soal hukum kan harus sesuai fakta, anak saya yang suplier bukan saya, berarti kan gakpapa,” pungkas camat yang sebelumnya pernah menjabat sebagai kades 2 periode itu.

Sekadar diketahui, program bantuan pangan ini merupakan program Kemensos melalui Dirjen Fakir Miskin. Awalnya program ini dinamakan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kemudian berubah penyebutan menjadi Bantuan Sembako Pangan (BSP).

Penerimanya disebut Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penerimanya terdaftar atau berasal dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) atau jamak/lumrah disebut Data Miskin

Penyaluran BSP ini perbulan. KPM-nya peserta PKH ada yang Non PKH. Adapun petugas yang membidangi adalah Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK). Data KPM di Kepohbaru mencapai 5.000 keluarga lebih. (Saiq/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim