Siap-Siap, Koruptor Akan Dibui Seumur Hidup

Siap-Siap, Koruptor Akan Dibui Seumur Hidup

TerasJatim.com – Ini merupakan peringatakan keras bagi siapapun para pelaku korupsi di Tanah Air. Bagi koruptor yang terbukti merugikan keuangan negara dengan nilai kerugian minimal Rp100 miliar, akan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau penjara 16 tahun hingga 20 tahun.

Hal ini sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor: 1/2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa, diperlukan pedoman pemidanaan,” tulis Perma yang ditandatangani Ketua MA Syarifuddin yang diterima sejumlah awak media, pada Minggu (02/08/20).

Dalam Perma yang diundangkan pada 24 Juli 2020 itu disebutkan, terdapat 5 kategori korupsi diantaranya paling berat, yakni kerugian negara lebih dari Rp100 miliar, berat (Rp25 miliar-Rp100 miliar), sedang (Rp1 miliar-Rp25 miliar), ringan Rp200 juta-Rp1 miliar, dan paling ringan (kurang dari Rp 200 juta).

Selain itu, para hakim dalam membuat putusannya harus mempertimbangkan kesalahan, dampak, dan keuntungan bagi si koruptor. Adapun jenis kesalahannya yaitu, Kesalahan Tinggi, Dampak Tinggi dan Keuntungan Terdakwa Tinggi; Kesalahan sedang, Dampak Sedang dan Keuntungan terdakwa sedang; dan Kesalahan rendah, Dampak rendah dan Keuntungan Terdakwa rendah.

Perma tersebut mencontohkan apabila seorang terdakwa korupsi terbukti merugikan negara lebih dari Rp100 miliar lengkap dengan tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan yang tinggi, maka hakim dapat menjatuhkan pidana penjara seumur hidup atau penjara 16 tahun hingga 20 tahun.

Sedangkan jika terdakwa koruptor merugikan negara sejumlah Rp100 miliar lebih dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori sedang, maka hakim dapat menjatuhkan pidana selama 13 hingga 16 tahun penjara.

Sementara apabila terdakwa koruptor terbukti merugikan negara sejumlah Rp25 miliar-Rp100 miliar dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori ringan, maka hakim dapat menjatuhkan pidana selama 8-10 tahun penjara. (Her/Kta/Red/TJ/MI)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim