DPRD Jombang Dukung Penyitaan Alat Galian C

DPRD Jombang Dukung Penyitaan Alat Galian C

TerasJatim.com, Jombang – Komisi C DPRD Jombang ikut berkomentar terkait tindakan masyarakat menyita dan merusak alat berat pada tambang pasir batu di Desa Pucangsimo, Kecamatan Bandarkedungmulyo, beberapa hari lalu.

Ketua Komisi C Mas’ud Zuremi, menyatakan sangat mendukung langkah warga yang menolak adanya pertambangan di desa mereka dengan cara menyita armada yang ada di lokasi galian.

Menurut Mas’ud, langkah warga Desa Pucangsimo itu sesuai dengan sikap yang diambil institusinya di Komisi C, yakni menolak pertambangan, baik berupa tanah urug maupun sirtu (pasir dan batu).

Bulan Agustus lalu, Komisi C telah melayangkan rekomendasi ke pimpinan DPRD Jombang. Rekomendasi itu berisi tentang penolakan Komisi C terhadap segala bentuk penambangan yang ada di Kabupaten Jombang.

Namun dalam rekomendasi itu, Komisi C memberi peluang bagi pengusaha melakukan ekplorasi dengan melakukan pertambangan, dengan catatan, kegiatan pertambangan harus memenuhi sejumlah aturan yang sudah berlaku.

Menurutnya, keuntungan yang dihasilkan dari aktivitas penambangan hanya dinikmati segelintir orang saja, sementara jalan transportasi dan lingkungan menjadi rusak.

Seperti diberitakan sebelumnya, alat berat yang digunakan untuk tambang galian C di Desa Pucangsimo, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, disita dan dirusak warga pekan lalu. Alat tersebut diketahui milik Kepala Dusun Pucangsimo, Hari Setyo Widodo.. Sementara tanah yang dikeruk untuk pengurukan itu berada di stren sungai desa setempat.(Gun/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim