Disidkbud Jombang Gelar Sosialisasi Pedoman Teknis PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025

Disidkbud Jombang Gelar Sosialisasi Pedoman Teknis PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025

TerasJatim.com, Jombang – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang Jatim, gelar sosialisasi Pedoman Teknis PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) SMP (Sekolah Menengah Pertama) Tahun Pelajaran 2024/2025. Kegiatan ini mengundang Kepala Sekolah dan Operator Sekolah dari 21 Kecamatan.

Sosialisasi ini berlangsung selama 4 hari di Aula SMKN 3 Jombang, yang dimulai pada 25 Maret 2024 sampai 28 Maret 2024, dan dibagi menjadi 2 sesi tiap pertemuan. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Senen, Kepala Disdikbud Jombang, pada Senen (25/03/2024) pagi.

Dalam arahannya, Kepala Disdikbud Jombang, Senen menyampaikan, untuk mendapat hasil yang maksimal pada PPDB SMP tahun ini, maka diberlakukan regulasi baru terkait perpindahan KK, yakni setiap perpindahan KK harus melibatkan seluruh anggota keluarga, bukan hanya calon peserta didik.

“Sesuai program pemerintah wajib belajar 9 tahun atau sampai jenjang SMP, maka jangan sampai ada peserta didik yang punya kompetensi, kemampuan, dan prestasi tidak bisa melanjutkan sekolah,” tegasnya.

Banyaknya keluhan terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi di Jombang tahun 2023 lalu, mendorong pemerintah mengubah kebijakan. Salah satunya, persyaratan pindah KK siswa untuk PPDB Zonasi di Jombang yang kini tak bisa dilakukan anak saja. Dalam aturan terbaru, pindah KK untuk PPDB jalur Zonasi tahun 2024 harus dilakukan sekeluarga.

“Ini untuk memberikan rasa keadilan bagi warga sekitar yang mungkin merasa kesulitan karena tidak mendapatkan porsi zonasi,” imbuh Senen.

Senen mengaku, telah mendengar banyak keluhan dari PPDB yang dilakukan setiap tahun, utamanya pada jalur zonasi. “Sekarang aturannya tidak boleh pindah KK hanya satu anak saja, harus sekeluarga,” jelasnya.

Tidak hanya itu, pada jalur pindah tugas orang tua juga tidak hanya dilengkapi dengan surat dari instansi tempat orang tua bekerja saja. Tapi juga didukung dengan data domisili yang di tempati.

Senen juga meminta kepada kepala desa, untuk tidak dengan mudah memberikan surat rekomendasi untuk kepengurusan pindah KK. “Pindah domisili tidak hanya dari sisi administrastif, tapi juga tempat tinggal,” terangnya.

Sementara, Safak Efendi menambahkan, untuk PPDB SMP tahun pelajaran 2024-2025 pendaftaran dibuka melalui 4 jalur, yakni jalur pendaftaran lewat zonasi sebesar 50%, pendaftaran lewat jalur prestasi 30%, pendaftaran lewat jalur afirmasi 15%, dan pendaftaran lewat jalur peepindahan tugas orang tua/wali sebesar 5%. (Abu/Red/TJ/Adv)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim