Diduga Selingkuh, 2 Perangkat Desa di Megaluh Jombang Didemo Warganya

Diduga Selingkuh, 2 Perangkat Desa di Megaluh Jombang Didemo Warganya

TerasJatim.com, Jombang – Warga Desa Sumberagung, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, dihebohkan dengan kabar adanya 2 perangkat desa setempat yang terjaring operasi yustisi di sebuah vila di kawasan Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. pada Jumat, (16/10/20) lalu.

Mendengar hal itu, ratusan warga Desa Sumberagung menggeruduk balai desa setempat, Senin (19/10/20) siang.

Warga datang dengan membawa sejumlah poster, diantaranya bertuliskan “Jangan ada perangkat desa yang tidak bermoral”, “Turunkan perangkat desa yang mesum”, “Kamu karyawan dan karyawati kantor desa yang pintar, kenapa kamu turuti kenikmatan sesaat”, serta sejumlah tulisan bernada hujatan lainnya.

Warga menuntut agar 2 perangkat desa tersebut mundur dari jabatannya, karena dianggap telah mencoreng nama baik desa dan pekerjaannya.

Informasi yang dihimpun TerasJatim.com, kedua perangkat desa tersebut berisinial SUP dengan jabatan sebagai Kaur Tata Usaha dan Umum, dan EM, wanita yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan Desa Sumberagung.

“Warga meminta jabatan kedua perangkat desa tersebut dicopot. Ini memalukan, karena keduanya terjaring razia operasi yustisi di Pacet Mojokerto kemarin. Ini sudah mencoreng nama baik desa,” ujar Pambudi (38), warga setempat.

“Karena saudari EM dulu juga pernah melakukan hal yang serupa (selingkuh dengan pria lain), namun diselesaikan dengan surat pernyataan. Lha ini kok malah terus dan yang kedua kalinya,” imbuhnya.

Sementara, Kepala Desa Sumberagung, Indiarto mengatakan, pihaknya menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya. Bahkan dirinya juga sudah menerima lembar penyataan dan tuntutan dari hasil mediasi yang dilakukan melalui perwakilan dari masing masing RT dengan 3 pilar di balai desa.

Indarto berharap kepada warganya untuk tetap menjaga keamanan dan ketentraman desa. “Yang jelas dalam waktu dekat ini pemerintah desa akan memberikan jawaban dari tuntutan Warga,” ujar sang Kades.

Indarto menambahkan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Camat Megaluh serta Pemkab Jombang guna menindaklanjuti tuntutan warga tersebut.ah masing-masing.

Terpisah, salah satu praktisi hukum di Jombang, Sholikin Ruslie, mengatakan, sanksi bagi perangkat desa yang melakukan perselingkuhan dapat diberhentikan, karena dianggap secara moral tidak layak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa.

“Ini juga melanggar larangan sebagai sebagai perangkat desa, dalam Perbup 15 tahun 2018 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa pada Pasal 23 ayat (3) huruf d,” sebutnya.

“Persyaratan sebagai perangkat desa diantaranya adalah berkelakuan baik, jujur dan adil. Jadi kedua perangkat desa tersebut sudah memenuhi unsur untuk diberhentikan,” pungkas Sholikin. (Abu/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim