Kecam Kekerasan Aparat, Jurnalis di Malang Raya Gelar Aksi

Kecam Kekerasan Aparat, Jurnalis di Malang Raya Gelar Aksi

TerasJatim.com, Malang – Sejumlah awak media yang tergabung dalam berbagai organisasi jurnalis di Malang Raya, menggelar aksi diam di kawasan bundaran Tugu Balai Kota Malang, Senin (19/10/20).

Dengan menggunakan masker, mereka berdiri sambil membentangkan sejumlah poster bertuliskan ‘Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis’, ‘Lawan Premanisme Terhadap Jurnalis’, ‘Mosi Tidak Percaya’, ‘Pakai Otak Gunakan Hak Jawab Jangan Main Sikat’, serta sejumlah poster lainnya.

Zainul Arifin, Jubir Solidaritas Jurnalis Malang Raya Anti Kekerasan, mengatakan, aksi ini dilakukan guna memprotes keras atas tindakan represi ataupun perlakuan oleh sejumlah pihak termasuk aparat keamanan saat aksi unjuk rasa menolak UU omnibus law, beberapa waktu lalu. “Kami mengecam kekerasan terhadap semua orang termasuk kepada jurnalis yang sedang melakukan kerja jurnalistik,” kata Zainul, di sela aksi.

Zainul menjelaskan, setiap kerja wartawan sudah diatur dan dilindungi oleh UU Pers No. 40 Tahun 1999. Dalam UU tersebut tertuang Pasal 4 yang menyebutkan bahwa, setiap orang yang berusaha menghalangi, melakukan pemberedelan, hingga menyensor kerja-kerja jurnalistik, maka bisa dipidana.

“Jurnalis juga berhak untuk memperoleh, mencari dan menyebarluaskan informasi. Siapapun yang menghalangi atau melarang kerja jurnalistik, itu juga diatur oleh UU Pers, dan bisa dipidana 2 tahun dan denda maksimal Rp500 juta,” ungkapnya.

Untuk itu, sambung dia, jurnalis yang tergabung dalam AJI, PWI, IJTI, dan PFI ini meminta pihak Kepolisian RI dalam hal ini Polresta Malang Kota untuk mengusut tuntas kasus itu. “Karena kejadian ini tidak hanya sekali. Pada saat aksi tolak reformasi (UU) KPK dulu ada banyak teman-teman jurnalis yang hasil liputannya juga disensor atau dilarang meliput,” tegasnya.

“Ini adalah sebuah preseden yang terus berulang-ulang. Maka tuntutan kami jelas, meminta kepolisian untuk mengusut kasus ini serta memberikan pemahaman sampai ke personel kepolisian tentang Undang-Undang Pers. Tentang bagaiman melindungi kerja-kerja jurnalistik,” imbuh Zainul.

Dalam aksi ini, para jurnalis juga meminta perusahaan media untuk bertanggung jawab penuh terhadap jurnalisnya. Termasuk memprioritaskan keselamatan jurnalis dan memberikan pendampingan hukum terhadap setiap jurnalis ketika mengalami kekerasan.

Ia pun juga mengimbau kepada para wartawan untuk tetap patuh terhaap UU Pers dan tidak perlu takut melaporkan jika mereka mengalami kekerasan. (Kta/Red/TJ/KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim