Dianggap Tak Kooperatif, Polda Jatim Siap ‘Jemput’ Tersangka Perkosaan di Jombang

Dianggap Tak Kooperatif, Polda Jatim Siap ‘Jemput’ Tersangka Perkosaan di Jombang

TerasJatim.com, Surabaya – Polda Jatim mencekal MSAT (39), pria asal Jombang, yang sudah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap korban berinisial MNA. MNA sendiri merupakan perempuan di bawah umur, yang juga mantan santrinya.

Kasus ini sebelumnya ditangani Polres Jombang, dan saat ini penyidikannya telah diambil alih oleh Polda Jatim.

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangie, menjelaskan, penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Jatim telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap tersangka.

Hal itu dimaksudkan untuk membatasi gerak tersangka agar tidak bepergian ke luar negeri yang bisa menghambat jalannya proses penyidikan.

“Penyidik telah memberi kesempatan kepada tersangka MSAT dalam kurun waktu seminggu untuk memenuhi panggilan ke-dua. Hal ini dengan pertimbangan agar tersangka punya waktu yang cukup untuk mempersiapkan diri memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan,” jelasnya, Selasa (28/01/20).

“Memang pada hari ini (Selasa, 28/01/20) ada seseorang yang mengaku suruhan tersangka MSAT mendatang penyidik Renakta untuk minta diundur pemeriksaannya. Namun alasan tersangka sekaligus permintaanya tidak bisa dikabulkan oleh Penyidik,” tegas Pitra.

Menurutnya, yang pasti tersangka belum juga hadir tanpa alasan yang jelas. Oleh sebab itu, langkah penyidik selanjutnya adalah dengan mempersiapkan tindakan kepolisian berupa upaya paksa sesuai ketentuan yang yang berlaku.

“Ini dalam rangka untuk memberikan kepastian hukum terhadap kasus ini,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, tersangka MSAT merupakan warga asal Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. Ia adalah pengurus sekaligus anak dari kiai di salah satu pondok pesantren di wilayah tersebut.

Pada Oktober 2019 lalu, MSAT dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah.

Selama disidik oleh Polres Jombang, MSAT diketahui tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik. Kendati demikian ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.

Hingga akhirnya pada Selasa (14/01/20) Polda Jatim resmi mengambil alih kasus tersebut. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim