Di Banyuwangi, Warga Urus KTP Diminta Bayar 4,5 Juta Rupiah

Di Banyuwangi, Warga Urus KTP Diminta Bayar 4,5 Juta Rupiah
Ismiati, orang tua Rena Yolanda Octavia (kiri), dan Plt Kepala Kelurahan Mandar Banyuwangi, Sigit Budi Wicaksono (kanan)

TerasJatim.com, Banyuwangi – Kabar tidak sedap datang dari salah satu instansi pelayanan publik di Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur.

Salah satu warga yang hendak mengurus KTP, mengaku diminta membayar biaya hingga 4,5 juta rupiah. Mirisnya yang meminta uang jasa hingga jutaan rupiah itu justru oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) staf kelurahan.

Kejadian itu seperti yang menimpa Rena Yolanda Oktavia, warga Jalan Jaksa Agung Suprapto Banyuwangi.

Rena panggilan akrabnya mengaku pada bulan April 2016 lalu membutuhkan KTP untuk keperluan nikah. Lantaran masih baru pertama kali mengurus KTP, dia belum tahu persis tentang cara dan prosedurnya.

Disaat ketidaktahuannya tersebut, staf kelurahan setempat berinisial S, bersama oknum pencatat nikah (mudin) berinisial MH, menawari bisa membantu membuat KTP dengan syarat membayar biaya sebesar 4,5 juta rupiah. Persyaratan tersebut langsung dipenuhi Rena. Uang yang diminta dibayar pada April 2016 lalu.

Namun, harapan dapat segera memiliki KTP untuk melengkapi persyaratan melangsungkan pernikahan justru pupus. Sebab KTP yang dijanjikan belum kunjung jadi hingga kini. Terlebih menurutnya, oknum staf kelurahan dan mudin tersebut sulit untuk ditemui.

Merasa dibohongi, Ismiati orang tua Rena, Selasa siang (13/09) mendatangi kantor Kelurahan Mandar guna mendapat kejelasan. “Bahkan S minta uang lagi sebesar 200 ribu rupiah, namun belum saya kasih, karena KTP-nya belum jadi.” ujarnya kepada TerasJatim.com, Selasa (13/09).

Sementara itu Plt Kepala Kelurahan Mandar, Sigit Budi Wicaksono, mengaku baru mengetahui adanya dugaan pungli pembuatan KTP sebesar 4,5 juta rupiah, setelah keluarga Rena datang mengadukannya.

Menurutnya untuk mengetahui duduk permasalahan yang sebenarnya, dia akan memanggil dan mempertemukan mereka semua di kantor kelurahan.  “Jika terbukti staf kami salah, keputusan kami serahkan kepada pihak yang berwenang,” tegasnya. (Irh/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim