Desak Pengusutan Kasus Korupsi Agraria, Ratusan Petani Bakar Kemenyan di Kejari Blitar

Desak Pengusutan Kasus Korupsi Agraria, Ratusan Petani Bakar Kemenyan di Kejari Blitar

TerasJatim.com, Blitar – Ratusan petani yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Petani Blitar-Raya (GEMPITA) Blitar, menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Negeri Blitar, yang berada di Jalan Sudanco Supriyadi Kota Blitar Jatim, Selasa (24/01).

Massa menuntut penuntasan kasus dugaan korupsi agraria yang diduga terus terjadi di wilayah Blitar.

Aksi unjuk rasa diawali dengan membakar kemenyan dan menabuh kentongan di depan gedung Kejaksaan Negeri Blitar.

“Kemenyan dan kentongan ini sebagai simbol kami untuk mengusir energi jahat dan “membangunkan” pejabat Kejari Blitar yang tidur, atau lalai dalam penanganan kasus korupsi agraria,” jelas Moh Triyanto, koordinator aksi.

Massa juga membawa berbagai poster tuntutan, seperti Bongkar dan Usut Tuntas Korupsi Perkebunan, Lawan Koruptor Perkebunan.

Dalam orasinya, massa menilai jika Kejari Blitar lamban menangani dugaan korupsi di PT Kismo Handayani, di Desa Soso dan PT Retorejo Kruwuk Desa Gadungan Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar, yang kedua perusahaan itu HGUnya telah habis sejak tahun 2010.

“HGU nya habis tapi tetap dibiarkan menguasai lahan yang harusnya dikembalikan ke petani penggarapi Ada permainan apa ini kok tersangka belum ada apalagi sampai ditangkap,” teriak Trianto dalam orasinya.

Menanggapi aksi ini, Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Blitar Safi menemui massa disela berlangsungnya aksi.

Sempat terjadi tanya jawab terkait proses penanganan kasus dugaan korupsi ini.

“Kami sudah proses sesuai prosedur, namun hasil penyidikan tidak bisa kami umumkan. Diduga akan ada tersangka lain yang segera kami tangkap, terima kasih teman-teman kembali datang untuk mengingatkan supaya kami bekerja lebih cepat lagi,” kata Safi.

Seperti diketahui, dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah No 40 tahun 1996 tentang HGU, disebutkan, jika HGU habis masa berlakunya tapi masih dikelola, maka diindikasikan adanya korupsi.

Dalam dua kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp 10 miliar. (Aji/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim