Demi Bayaran 20 Juta Perbulan, Janda Cantik Asal Pasuruan ini Nekat Live Show Telanjang di Medsos

Demi Bayaran 20 Juta Perbulan, Janda Cantik Asal Pasuruan ini Nekat Live Show Telanjang di Medsos

TerasJatim.com, Malang – Demi untuk mendapatkan upah Rp20 juta per bulan, KH, janda cantik berusia 30 tahun, yang juga seorang Selebriti Instagram (Selegram) ini, rela memamerkan seluruh lekuk tubuhnya secara langsung di salah satu aplikasi media sosial. Akibatnya, perempuan asal Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan ini, harus menjadi pesakitan aparat kepolisian setempat.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo menjelaskan, KH ditangkap saat sedang melakukan live show (pertunjukan langsung) di sebuah toilet di salah satu satu kafe di Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Selain KH, sambung Adhi, pihaknya juga membekuk pria berinisial BA (26), warga asal Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, yang berperan sebagai agensi.

“Tersangka KH mendapatkan upah sebesar 6 US Dollar untuk setiap 1 jam saat melakukan live show. Sedangkan untuk koin dari penonton, tersangka KH mendapatkan 60% dari total penghasilan. Sedangkan 40% sisanya adalah bagian agensi (tersangka BA) dan aplikasi online dengan kurs 1 koin sama dengan Rp3 ribu. Tersangka KH ini mendapatkan keuntungan setiap bulan rata–rata sebesar Rp20 juta,” sebut Adhi, Selasa (01/03/2022).

Kepada petugas, tersangka KH mengaku relah melakukan live pornografi di aplikasi online itu sejak September 2021 lalu.

Adhi menuturkan kronologi penangkapan yang bermula dari adanya informasi dari masyarakat yang kemudian dilanjutkan penyelidikan oleh tim patroli Siber. “Saat tersangka keluar dari kamar mandi, kemudian petugas Polwan Polres Pasuruan yang sudah mengintai tersangka langsung membawa tersangka masuk kembali ke dalam kamar mandi untuk dilakukan penggeledahan,” imbuh Adhi.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan 3 unit smartphone, 2 unit mainan seks, 5 topeng, 1 celana dalam dan 1 botol minyak pelumas olive oil. “Selain itu juga diamankan barang bukti buku rekening dan ATM, serta 1 set pakaian kostum dan 1 set lampu bulat atau ring light,” beber Adhi.

Atas perbuatannya, tersangka KH dijerat Pasal 34 dan Pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor: 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun atau denda paling banyak Rp.5 milyar.

Sedangkan tersangka BA, dikenakan Pasal 35 UU RI Nomor: 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.6 milyar. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim