Dapat Komisi 200 Ribu, Makelar Motor Curian Dibui

Dapat Komisi 200 Ribu, Makelar Motor Curian Dibui

TerasJatim.com, Surabaya – Ulah konyol dilakukan oleh Fajar Sodik Hidayatullah, pria 22 tahun, warga Jalan Jagir Sidosermo, Surabaya.

Bagaimana tidak, hanya karena uang komisi Rp200 ribu, ia harus menjadi pesakitan polisi. Fajar ditangkap polisi lantaran nekat menjadi perantara atau makelar penjualan sepeda motor hasil curian.

Kapolsek Wonocolo Kompol Budi Nurtajhjo menuturkan, penangkapan terhadap Fajar, bermula dari penangkapan terhadap M. Rizky Nur Rochman, pelaku pencurian sepeda motor milik korban bernama Ega Bernard Malonda, di Jalan Sidosermo gang Langgar, Surabaya.

Setelah dikembangkan, diketahui jika motor hasil curian Rizky, ternyata diserahkan kepada Fajar untuk dijualkan.

Budi menjelaskan, Fajar diminta tolong oleh RIzky untuk menjual motor hasil curiannya, yakni Honda Scoopy. Fajar pun membawa motor tersebut ke Madura untuk dijual ke seseorang yang diakui tidak dikenalnya.

“Pelaku Fajar menerima komisi sebesar Rp200 ribu dari hasil penjualan motor curian ini,” ujar Budi, Selasa (20/02/19).

Atas ulahnya, kini Fajar harus menyusul Rizky menjadi tahanan dan meringkuk di sel tahanan Mapolsek Wonocolo. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim