Dalam Sebulan, Polresta Kediri Kandangkan 20 Tersangka Narkoba

Dalam Sebulan, Polresta Kediri Kandangkan 20 Tersangka Narkoba

TerasJatim.com, Kediri – Hanya dalam kurun waktu sebulan, jajaran Satreskoba Polres Kota Kediri berhasil mengungkap 15 kasus narkotika, dan menangkap 20 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolresta Kediri, AKBP Miko Indrayana mengatakan, pengungkapan kasus narkotika ini merupakan hasil informasi dari masyarakat.

“Dari 15 kasus, ini merupakan laporan masyarakat pada petugas kami di lapangan. Kemudian kami tindaklanjuti dan akhirnya kami berhasil mengamankan 20 pelaku,” terang Miko, saat rilis kasus di Mapolresta Kediri, Senin (11/11/19).

Miko merinci, dari 15 kasus ini terbagi menjadi 2, yakni 8 terkait kasus narkotika jenis sabu dan 7 lainya terkait kasus obat berbahaya (okerbaya). Para tersangka memiliki peran sebagai pengedar dan pemakai.

“Dari laporan kasus ini, kita kenakan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Tentunya pasal yang disangkakan kepada yang bersangkutan berbeda,” bebernya.

Miko menambahkan, pihaknya kini masih terus melakukan pengembangan terkait asal usul barang haram tersebut.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim